Perhitungan Masa Pidana 2 Tahun 8 Bulan dengan Asimilasi 2/3 untuk Kasus Narkoba
21/10/20Oleh : Man***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ijin Pak.. adik saya di vonis 2,8 tahun kasus narkoba,di tahan mulai bulan 2 Oktober. jadi sekitar berapa lama lagi adik saya jalanin hukuman kalo dapat asimilasi 2/3 nya. terima kasih pak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Man********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami
menjelaskan tentang asimilasi wargabinaan. Asimilasi adalah proses
pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan
Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Untuk menjawab
pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
(“Permenkumham 3/2018”).
Yang dimaksud dengan asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan
Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam
kehidupan masyarakat.
Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana :
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana
yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman
disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Keputusan pemberian asimilasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan kepda kami yaitu
mengenai berapa lama lagi adik saya harus menjalani hukuman ?
Klein yang terhormat untuk menjawab pertanyaan saudara yakni sebagai
berikut, bahwa Dari vonis Pengadilan 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan
penjara, maka dari asumsi perhitungan bahwa adik saudara harus
menjalani hukuman selama 21 bulan dan 10 hari, yakni dari 2/3 dari vonis
Pengadilan 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan untuk dapat diusulkan Asimilasi sesuai dengan ketentuan di
atas, maka dari hukuman penjara 21 bulan dan 10 hari dikurangi masa
hukuman yang telah adik saudara jalani, baru dapat untuk diusulkan
Asimlasi terhadap adik saudara.
Demikian lebih dan kurang, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!