Perselingkuhan istri

05/04/26

Oleh : Rho***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Istri saya selingkuh, tp saya cma ada bukti cctv yg kurang jlas,apakah bisa di jadikan sebagai bukti delik aduan di Kepolisian

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rho*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan permasalahan yang saudara sampaikan, termasuk dalam delik aduan perzinahan, hal ini sesuai Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi :

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II;

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada

ayal (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30;

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Dari Pasal tersebut artinya, proses hukumnya hanya bisa berjalan kalau sebagai suami yang merasa dirugikan membuat laporan pengaduan ke polisi, namun polisi tidak bisa memproses otomatis tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Soal bukti CCTV yang kurang jelas: itu tetap bisa diajukan sebagai bukti petunjuk menurut Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berbunyi :

(1) Alat bukti terdiri atas:

a. Keterangan Saksi;

b. Keterangan Ahli;

c. surat;

d. keterangan Terdakwa;

e. barang bukti;

f. bukti elektronik;

g. pengamatan Hakim; dan

h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

(3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

(4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.

(5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Berdasarkan penjelasan saudara bahwa bukti gambarnya kurang jelas, bukti tersebut biasanya perlu diperkuat dengan bukti lain, misalnya chat, keterangan saksi, atau hal-hal yang mendukung. Dengan bukti tersebut, saudara bisa melaporkan, tapi kekuatannya akan bergantung pada keseluruhan bukti yang ada.

Jika saudara ingin melaporkan hal perselingkuhan tersebut pada pihak berwajib, beberapa langkah ini dapat saudara penuhi, sebagai berikut :

1. Kumpulkan semua bukti yang ada, simpan file CCTV asli, jangan diedit. Kalau ada chat, rekaman, atau saksi yang melihat kejadian, kumpulkan juga. Makin lengkap bukti, makin kuat posisi saudara

2. Buat laporan pengaduan ke Polres/Polsek terdekat, dengan mendatangi unit Reskrim atau SPKT, sampaikan bahwa saudara ingin membuat pengaduan perzinahan dengan Bawa KTP, KK, buku nikah, dan bukti yang sudah dikumpulkan. Karena ini delik aduan, saudara harus tegas menyatakan bahwa saudara menghendaki kasus ini diproses.

3. Ikuti proses pemeriksaan, polisi akan memeriksa saudara sebagai pelapor, lalu memanggil terlapor dan saksi. Di tahap ini bukti CCTV yang kurang jelas akan dinilai penyidik apakah cukup untuk dinaikkan ke penyidikan.

4. Pertimbangkan pendampingan hukum, kasus perzinahan sensitif dan teknis buktinya rumit. Sebaiknya saudara didampingi pengacara atau LBH agar proses laporan dan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.

5. Pahami konsekuensinya, dalam kasus perzinahan ancamannya pidana penjara maksimal 1 tahun. Tapi karena delik aduan, saudara juga bisa mencabut pengaduan kapan saja sebelum ada putusan pengadilan tetap.

Catatan :

Saudara bisa lapor, tapi pastikan bukti CCTV didukung bukti lain. Kalau bukti masih lemah, fokus kumpulkan tambahan bukti dulu sebelum lapor sehingga laporan saudara dapat memjadi pertimbangan bagi penyidikan dan penyelesaian permasalahan saudara. Karena kasus perselingkuhan ini permsalahan sensitif, sebagainya dilakukan pendampingan.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!