saya mengalami pelecehan

05/04/26

Oleh : jen***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
saya diancam dan dipaksa untuk mengirim foto tidak senonoh, jika tidak mengirim saya diancam foto saya diedit menjadi bugil dan diviralkan, ini termasuk pelecehan, dia mengechat saya hingga membuat saya tidak nyaman, saya harap kalian mengerti

Terima kasih atas pertanyaan saudara jen******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologi yang saudara sampaikan, perbuatan yang saudara alami jelas merupakan tindak pidana. Seseorang yang mengancam dan memaksa saudara dengan mengirim foto tidak senonoh, lalu mengancam akan mengedit dan menyebarkan foto saudara jika tidak menuruti, adalah perbuatan yang dapat dipidana.

Secara hukum, sanksi pidana perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyatakan:

“(1) Setiap Orang yang tanpa hak:

a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Pemerasan dengan ancaman, perbuatan ini juga diatur dalam Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan:

“Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

Pengancaman yang dimaksud dalam pasal ini adalah paksaan yang sifatnya non fisik dengan ancaman penistaan baik lisan maupun tulisan atau membuka rahasia yang dapat langsung juga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal ini:

“Tindak Pidana pengancaman sarana paksaannya lebih bersifat nonlisik atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancaman penistaan, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau membuka rahasia tidak harus berhubungan langsung dengan orang yang diminta untuk memberikan Barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga orang lain, misalnya, terhadap Anak, istri, atau suami, yang secara tidak langsung juga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan.”

Harus dipahami pula bahwa ini adalah delik aduan. Maksudnya, tindak pidana ini hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korbannya sebagaimana dinyatakan dalam ayat (2) : “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.” Jadi, jika Saudara berniat memproses tindakan pengancaman ini, Saudara harus terlebih dulu melaporkan kepada pihak kepolisian.

Jika semua unsur tersebut diatas terpenuhi maka dapat dikatakan sebagai tindak pidana dan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah – langkah yang dapat saudara lakukan, sebagai berikut:

1. Kumpulkan dan amankan bukti, simpan semua chat, tangkapan layar, nomor WhatsApp/telepon, dan akun pelaku. Jangan hapus percakapan, bukti ini penting;

2. Buat laporan polisi, laporkan ke Polres/Polsek terdekat atau ke unit PPA - Perlindungan Perempuan dan Anak. Sampaikan bahwa ini kasus kekerasan seksual berbasis elektronik dan pemerasan;

3. Minta perlindungan Korban, karena kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan sesuai Pasal 67 UU TPKS, saudara bisa minta pendampingan psikolog, advokat, dan perlindungan dari ancaman pelaku;

4. Jangan melayani tuntutan pelaku, jangan kirim foto apapun dan jangan transfer uang. Melayani hanya akan membuat pelaku semakin menekan;

5. Konsultasikan ke LBH atau pendamping hukum, jika merasa bingung, hubungi LBH atau organisasi pendamping korban kekerasan seksual untuk bantu proses hukumnya.

Catatan :

Amankan bukti dulu, lalu laporkan. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang pelaku dihentikan.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!