menjalani pidana

05/04/26

Oleh : alo***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
kakak saya terjerat kasus perlindungan anak, di vonis hukuman 9 tahun subsider 3 bulan. berapa lama yang di jalani kakak saya tanpa pengajuan (P.B) bebas bersyarat dalam arti bebas murni dengan remisi

Terima kasih atas pertanyaan saudara alo** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, dapat kami sampaikan bahwa untuk vonis 9 tahun kasus perlindungan anak, jika tidak mengajukan Pembebasan Bersyarat dan berkelakuan baik, kakak saudara tetap berhak mendapatkan remisi.

Remisi adalah hak setiap narapidana. Hak atas remisi ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi.

Perlu dipahami pula bahwa berdasarkan penjelasan undang-undang ini, yang dimaksud dengan "remisi" adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) adalah:

a. berkelakuan baik;

b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan

c. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Penghitungan masa tahanan dengan remisi sendiri dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi tersebut terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.

Penggunaan sistem informasi pemasyarakatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat yang telah diubah dengan perubahan kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat yang menyatakan:

“(1) Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.

(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.”

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Saudara, Saudara dapat menghubungi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan atau Kantor Wilayah untuk dapat mengakses sistem informasi pemasyarakatan untuk dapat mengetahui berapa lama kakak Saudara menjalani masa tahanan dengan remisi.

Demikian jawaban kami atas pertanyaan Saudara terkait masa tahanan dengan remisi.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan;

2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat yang telah diubah dengan perubahan kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!