Boleh gak melukai binatang liar yang merugikan?
05/04/26Oleh : Far***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
dirumah saya yang juga merupakan tempat usaha kecil banyak banget dan sering kedatangan monyet-monyet liar, sudah saya coba cegah dengan memasang pagar kawat di tembok-tembok namun masih sering mereka ini datang mencuri makanan hingga paling parah merusak properti. diusir berkali-kali tetap saja datang dan ini merugikan saya, keluarga saya dan usaha saya. Apa hukumnya jika melukai binatang liar yang merugikan? Saya cinta binatang namun jika kasusnya merugikan seperti saya harus bagaiamana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Far* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan kronologis pertanyaan yang
saudara sampaikan bahwa saudara menghadapi masalah yaitu rumah sekaligus tempat
usaha kecil sering diganggu monyet liar yang merusak properti dan mencuri
makanan. Walaupun sudah dipasang pagar kawat, gangguan tetap terjadi. Kemudian
saudara bertanya apakah boleh melukai satwa liar yang merugikan? Berdasdarkan
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dinyatakan dalam Pasal 336 yang berbunyi :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. mengusik
hewan sehingga membahayakan orang;
b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi
atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
c. tidak
mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. tidak
menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya
tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Begitu juga pada Pasal 337 berbunyi :
(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan
dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit
lebih dari I (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori III.
Sehingga berdasarkan 2 (dua) Pasal tersebut jelas bahwa melukai atau menganiaya hewan tanpa alasan patut tidak boleh dan bisa dipidana.
Upaya yang dapat saudara lakukan adalah dengan pencegahan
non-kekerasan serta melapor ke pihak berwenang (BKSDA). Kemudian dilakukan
dengan beberpa langkag tindakan sebagau berikut :
1 Lakukan Identifikasi
Satwa, disini pastikan apakah monyet yang datang termasuk satwa dilindungi.
Ø
Catat ciri fisik monyet
Ø
Foto atau dokumentasikan jika aman
Ø
Cocokkan dengan daftar satwa
dilindungi dari BKSDA
2. Perkuat Penghalang Fisik, tambahkan
lapisan pengaman agar monyet sulit masuk.
Ø
Pasang jaring besi di area rawan
Ø
Tutup celah kecil di tembok
Ø
Simpan makanan dalam wadah
tertutup
3.
Gunakan cara alami untuk mengusir
tanpa melukai.
Ø
Kapur barus atau cuka di titik
masuk
Ø
Suara keras sesekali untuk
menghalau
Ø
Hindari racun atau benda berbahaya
4. Laporkan ke Balai Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA), melapor agar penanganan dilakukan sesuai hukum.
Ø
Hubungi kantor BKSDA wilayah
Jakarta
Ø
Sampaikan bukti kerugian dan
dokumentasi
Ø Minta relokasi atau penanganan resmi
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan