Boleh gak melukai binatang liar yang merugikan?

05/04/26

Oleh : Far***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
dirumah saya yang juga merupakan tempat usaha kecil banyak banget dan sering kedatangan monyet-monyet liar, sudah saya coba cegah dengan memasang pagar kawat di tembok-tembok namun masih sering mereka ini datang mencuri makanan hingga paling parah merusak properti. diusir berkali-kali tetap saja datang dan ini merugikan saya, keluarga saya dan usaha saya. Apa hukumnya jika melukai binatang liar yang merugikan? Saya cinta binatang namun jika kasusnya merugikan seperti saya harus bagaiamana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Far* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologis pertanyaan yang saudara sampaikan bahwa saudara menghadapi masalah yaitu rumah sekaligus tempat usaha kecil sering diganggu monyet liar yang merusak properti dan mencuri makanan. Walaupun sudah dipasang pagar kawat, gangguan tetap terjadi. Kemudian saudara bertanya apakah boleh melukai satwa liar yang merugikan? Berdasdarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dinyatakan dalam Pasal 336 yang berbunyi :

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a.      mengusik hewan sehingga membahayakan orang;

b.    mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;

c.      tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang             atau hewan;

d.      tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

e.     memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.


Begitu juga pada Pasal 337 berbunyi :

(1)    Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a.   menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau

b.      melakukan hubungan seksual dengan hewan. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

Sehingga berdasarkan 2 (dua) Pasal tersebut jelas bahwa melukai atau menganiaya hewan tanpa alasan patut tidak boleh dan bisa dipidana.

Upaya yang dapat saudara lakukan adalah dengan pencegahan non-kekerasan serta melapor ke pihak berwenang (BKSDA). Kemudian dilakukan dengan beberpa langkag tindakan sebagau berikut :

1    Lakukan Identifikasi Satwa, disini pastikan apakah monyet yang datang termasuk satwa dilindungi.

Ø   Catat ciri fisik monyet

Ø   Foto atau dokumentasikan jika aman

Ø   Cocokkan dengan daftar satwa dilindungi dari BKSDA

2.     Perkuat Penghalang Fisik, tambahkan lapisan pengaman agar monyet sulit masuk.

Ø   Pasang jaring besi di area rawan

Ø   Tutup celah kecil di tembok

Ø   Simpan makanan dalam wadah tertutup

3.          Gunakan cara alami untuk mengusir tanpa melukai.

Ø   Kapur barus atau cuka di titik masuk

Ø   Suara keras sesekali untuk menghalau

Ø   Hindari racun atau benda berbahaya

4.   Laporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), melapor agar penanganan dilakukan sesuai hukum.

Ø   Hubungi kantor BKSDA wilayah Jakarta

Ø   Sampaikan bukti kerugian dan dokumentasi

Ø   Minta relokasi atau penanganan resmi


Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!