Perhitungan Warisan
05/04/26Oleh : Ira***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Ibu meninggal tahun 2003
Ayah meninggal tahun 2023
Memiliki 5 anak. (2 laki2 dan 3 perempuan)
Tahun 2015 1 anak laki2 meninggal dinia dan memiliki 1 anak laki2.
Pertanyaan : Apabila kami memiliki warisan 1 Milyatr bagaimana Perhitungan pembagian warisan dari Ayah ? Dengannkondisi yang masih ada adalah 1 anak laki dan 3 anak perempuan. Apkah cucu laki2 tsb mendapatkan warisan dan apabila ya, berapa pembagiannya? Kr dinHukim waris Islam , cucu gugur apabila
Masih terdapat anak laki2
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ira**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan kronologis pertanyaan yang
saudari sampaikan bahwa Ibu saudari meninggal pada tahun 2003, kemudian Ayah
meninggal pada tahun 2023 dengan meninggalkan harta warisan sebesar
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Ayah dan Ibu memiliki 5 anak: 2 laki-laki
dan 3 perempuan. Namun, pada tahun 2015 salah satu anak laki-laki meninggal
dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki (cucu dari Ayah). Sehingga ketika
Ayah wafat, ahli waris yang masih hidup adalah:
Ø
1 anak laki-laki
Ø
3 anak perempuan
Ø
1 cucu laki-laki dari anak
laki-laki yang sudah wafat
Dalam hukum waris Islam (Faraid) yang
diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, Pasal 176 yang menyatakan:
“ Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam tersebut, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Cucu tidak mendapatkan warisan apabila masih ada anak yang hidup karena terhalang oleh keberadaan anak. Kedudukan anak yang lebih berhak menjadi ahli waris didasarkan pada aturan Pasal 174 ayat (2) yang menyatakan: “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.”
Perhitungan Warisan
Ahli waris yang berhak :
Ø
1 anak laki-laki
Ø
3 anak perempuan
Cucu laki-laki tidak mendapat bagian karena masih ada anak laki-laki kandung yang hidup.
Perhitungan:
Ø
Total bagian = 2
(anak laki-laki) + 1+1+1 (tiga anak perempuan) = 5 bagian.
Ø
Nilai harta = Rp1.000.000.000 ÷ 5 = Rp200.000.000 per
bagian.
Pembagian :
Ø
Anak laki-laki : 2 bagian = Rp 400.000.000,-
Ø
Masing-masing anak Perempuan : 1
bagian = Rp 200.000.000,- × 3 = Rp 600.000.000,-
Catatan :
Ø
Cucu laki-laki tidak mendapat
warisan karena masih ada anak laki-laki kandung yang hidup.
Ø
Pembagian warisan Rp1 miliar
adalah:
ü Anak laki-laki : Rp 400 juta
ü 3 anak perempuan: masing-masing Rp 200 juta
Dasar Hukum :
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan