Perhitungan Warisan

05/04/26

Oleh : Ira***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Ibu meninggal tahun 2003 Ayah meninggal tahun 2023 Memiliki 5 anak. (2 laki2 dan 3 perempuan) Tahun 2015 1 anak laki2 meninggal dinia dan memiliki 1 anak laki2. Pertanyaan : Apabila kami memiliki warisan 1 Milyatr bagaimana Perhitungan pembagian warisan dari Ayah ? Dengannkondisi yang masih ada adalah 1 anak laki dan 3 anak perempuan. Apkah cucu laki2 tsb mendapatkan warisan dan apabila ya, berapa pembagiannya? Kr dinHukim waris Islam , cucu gugur apabila Masih terdapat anak laki2

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ira**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologis pertanyaan yang saudari sampaikan bahwa Ibu saudari meninggal pada tahun 2003, kemudian Ayah meninggal pada tahun 2023 dengan meninggalkan harta warisan sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Ayah dan Ibu memiliki 5 anak: 2 laki-laki dan 3 perempuan. Namun, pada tahun 2015 salah satu anak laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki (cucu dari Ayah). Sehingga ketika Ayah wafat, ahli waris yang masih hidup adalah:

Ø   1 anak laki-laki

Ø   3 anak perempuan

Ø   1 cucu laki-laki dari anak laki-laki yang sudah wafat

 

Dalam hukum waris Islam (Faraid) yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, Pasal 176 yang menyatakan:

Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam tersebut, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Cucu tidak mendapatkan warisan apabila masih ada anak yang hidup karena terhalang oleh keberadaan anak. Kedudukan anak yang lebih berhak menjadi ahli waris didasarkan pada aturan Pasal 174 ayat (2) yang menyatakan: “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.” 

Perhitungan Warisan

Ahli waris yang berhak :

Ø   1 anak laki-laki

Ø   3 anak perempuan

Cucu laki-laki tidak mendapat bagian karena masih ada anak laki-laki kandung yang hidup.

Perhitungan:

Ø   Total bagian      =   2 (anak laki-laki) + 1+1+1 (tiga anak perempuan) = 5 bagian.

Ø   Nilai harta          =   Rp1.000.000.000 ÷ 5 = Rp200.000.000 per bagian.

 

Pembagian :

Ø   Anak laki-laki : 2 bagian = Rp 400.000.000,-

Ø   Masing-masing anak Perempuan : 1 bagian = Rp 200.000.000,- × 3 = Rp 600.000.000,-

 

Catatan :

Ø   Cucu laki-laki tidak mendapat warisan karena masih ada anak laki-laki kandung yang hidup.

Ø   Pembagian warisan Rp1 miliar adalah:

ü   Anak laki-laki      : Rp 400 juta

ü   3 anak perempuan: masing-masing Rp 200 juta


Dasar Hukum :  

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!