Ketentuan Lama Pidana 15 Tahun Penjara dan Pemberian Remisi bagi Narapidana Kasus Narkoba

21/10/20

Oleh : Din***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pk sy mau tnya klw tAhanan d vonis 15 thn penjara,apkah dia duduk 15 thn?trus pk apkbh remisi ad untk thnn narkoba

Terima kasih atas pertanyaan saudara Din* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian dari pada remisi. Remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Sementara dalam Kamus Hukum yang lain memberikan pengertian remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Untuk lebih jelasnya mengenai remisi, mari kita lihat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, anara lain narapidana berhak: mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), Untuk mendapatkan hak-haknya yang telah kami sebut diatas, narapidana harus mengikuti program pembinaan sesuai yang telah ditentukan oleh pihak Lapas, yang sesuai dengan ketentuan dan syarat perundang- undangan yang berlaku. Berhubungan dengan pertanyaan saudara, apakah bisa mendapat Remisi apabila mengurus Justice Collborator. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Di dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan ada dua macam remisi yaitu remisi Khusus dan remisi umum, Remisi Umum pengurangan masa pidana yang diberikan kepada marapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Sedangkan remisi Khusus, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama. Untuk mendapatkan remisi bagi narapidana yang putusannya lebih dari 5 (lima) tahun dengan kasus narkotika, sesuai ketentuan yang berlaku harus memiliki Justice Collaborator dari pihak kepolisian atau dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan telah membayar denda dari Putusan Pengadilan. Demikian semoga dapat bermanfaat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!