Ketentuan Lama Pidana 15 Tahun Penjara dan Pemberian Remisi bagi Narapidana Kasus Narkoba
21/10/20Oleh : Din***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pk sy mau tnya klw tAhanan d vonis 15 thn penjara,apkah dia duduk 15 thn?trus pk apkbh remisi ad untk thnn narkoba
Terima kasih atas pertanyaan saudara Din* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan
menjelaskan pengertian dari pada remisi. Remisi menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada
orang yang terhukum. Sementara dalam Kamus Hukum yang lain
memberikan pengertian remisi adalah pengampunan hukuman yang
diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana. Remisi adalah
pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan
Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang
dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh
Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan.
Untuk lebih jelasnya mengenai remisi, mari kita lihat Pasal 14 ayat (1)
Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
anara lain narapidana berhak: mendapatkan pengurangan masa
pidana (remisi),
Untuk mendapatkan hak-haknya yang telah kami sebut diatas, narapidana
harus mengikuti program pembinaan sesuai yang telah ditentukan oleh
pihak Lapas, yang sesuai dengan ketentuan dan syarat perundang-
undangan yang berlaku.
Berhubungan dengan pertanyaan saudara, apakah bisa mendapat Remisi
apabila mengurus Justice Collborator. Berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Di dalam Keputusan Presiden
tersebut disebutkan ada dua macam remisi yaitu remisi Khusus dan remisi
umum, Remisi Umum pengurangan masa pidana yang diberikan kepada
marapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Sedangkan remisi Khusus,
merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana
dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang
bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam
setahun bagi masing-masing agama. Untuk mendapatkan remisi bagi
narapidana yang putusannya lebih dari 5 (lima) tahun dengan kasus
narkotika, sesuai ketentuan yang berlaku harus memiliki Justice
Collaborator dari pihak kepolisian atau dari Badan Narkotika
Nasional (BNN) dan telah membayar denda dari Putusan
Pengadilan.
Demikian semoga dapat bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!