Perhitungan Tanggal Bebas Narapidana Kasus Ganja berdasarkan Masa Hukuman, Remisi, dan Pembebasan Bersyarat

05/04/26

Oleh : Ben***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya di tangkap polisi 14 Agustus 2020 dengan kasus narkoba jenis tanaman ganja,lalu saya di jatuhkqn fonis 10 tahun dangan subsider 3 bulan,saat ini saya sudah menjalani hukuman selama 5 tahun 7 bulan Dengan remisi 2 tahhun 3 bulan dan melakukan pembebasan bersyarat,tahun dan tanggal berapa saya bebas,?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ben********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain: a. berkelakukan baik; b. aktif mengikuti program pembinaan; dan c. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Menurut Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Jika Saudara dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, maka Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham no.7 tahun 2022) mengatur syarat tambahan. Berikuk ini Pasal 85 Permenkumham no.7 tahun 2022 adalah sebagai berikut : Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat: a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan; dan b. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Selanjutnya Pasal 87 Permenkumham no.7 tahun 2022 adalah sebagai berikut : (1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. ( (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari kejaksaan negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. Penting untuk saudara perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018. Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut: Pembebasan Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi). Berdasarkan data yang Saudara berikan, perkiraan tanggal Saudara bebas murni (setelah dikurangi remisi) adalah 14 Agustus 2028. Namun, karena Saudar mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB), Saudara bisa keluar lebih cepat dari tanggal tersebut. Masa hukuman Saudara adalah 10 tahun ditambah 3 bulan subsider (asumsi subsider dijalani karena tidak dibayar). Jika dihitung dari tanggal penangkapan 14 Agustus 2020, maka: 1. Vonis 10 Tahun: 14 Agustus 2030. 2. Subsider 3 Bulan: 14 November 2030. Saudara memiliki remisi sebanyak 2 tahun 3 bulan. 14 November 2030 dikurangi 2 tahun 3 bulan = 14 Agustus 2028. Ini adalah tanggal Ekspirasi Akhir Saudara (bebas murni dari lapas). Jika Saudara mengajukan Pembebasan Bersyarat, berikut ini Estimasi Pembebasan Bersyarat (PB) Syarat utama PB adalah telah menjalani \(2/3\) dari masa pidana (setelah dikurangi remisi). 1. Total Masa Pidana: 123 bulan (10 tahun 3 bulan). 2. Masa Dijalani + Remisi: Saudara sudah menjalani 5 tahun 7 bulan (67 bulan) + Remisi 2 tahun 3 bulan (27 bulan) = 94 bulan. 3. Syarat \(2/3\): \(2/3 \times 123 \text{ bulan} = 82 \text{ bulan}\). Karena total "masa yang dianggap sudah dijalani" (94 bulan) sudah melewati syarat minimal \(2/3\) (82 bulan), maka secara administratif Saudara sudah berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat saat ini. Tanggal bebas Saudara sangat bergantung pada kecepatan proses administrasi SK PB dari Ditjen PAS. Secara hitungan hukum. Jika PB disetujui: Saudara bisa bebas dalam waktu dekat (tahun 2026 ini), segera setelah SK PB terbit. Jika tanpa PB (Bebas Murni): Saudara akan bebas pada 14 Agustus 2028. Sangat disarankan untuk menanyakan langsung status "Matriks" atau "Lembar Perhitungan" Saudara ke petugas registrasi di Lapas, karena mereka memiliki tanggal pasti berdasarkan hitungan sistem database pemasyarakatan (SDP) yang sudah memasukkan tanggal pastinya secara pasti. Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ; 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat; 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat; 5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!