Ketersediaan Kop Surat Resmi Posbankum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk Pengajuan Surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya

05/04/26

Oleh : A. ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah Kementerian Hukum Republik Indonesia sudah merilis Kop Surat Resmi Posbankum? Saya adalah paralegal yang ditunjuk oleh Kepala Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Saat ini sedang melaksanakan aktifitas keparalegalan mendampingi masyarakat Transmigrasi SP2 di desa kami untuk mendapatkan legalitas atas tanah mereka ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Saat ini sedang menyusun surat untuk disampaikan ke kantah BPN Kubu Raya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara A. ********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Saudara, kami akan   menjelaskan tentang PosBankum Desa/Kelurahan. Pos Bantuan Hukum  (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat PBH ataupun Pro Bono. Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara. Tugasa utama Posbankum Desa/Kelurahan adalah memberikan layanan kepada masayarakt, menjadi juru damai. Jenis layanan yang diberikan di Posbankum Desa/Kelurahan adalah :

  1. Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum. Menjadi tempat sumber informasi hukum bagi masyarakat desa/kelurahan, sebagai jendela informasi (perpustakaan hukum) dan konsultasi hukum.
  2. Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi. Menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian-penyelesaian perkara hukum diwilayah tersebut, terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap litigasi. Ruang ini juga menjadi  tempat koordinasi Aparat Penegak Hukum, Penyuluh Hukum, dan Pendamping Desa.  
  3.  Layanan Penyelesaian Konflik melalui Mediasi. Menjadi tempat Kepala Desa dan/atau Lurah yang berstatus Non Litigation Peacemaker (NL.P.) menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa/Kelurahan secara Non Litigasi dan damai. Dalam penyelesaian sengketa yang terjadi, dapat melibatkan pihak lain seperti babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh adat, atau pihak terkait lainnya.
  4. Layanan Rujukan Advokat. Menjadi tempat rujukan bagi Paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi baik oleh Advokat yang tergabung dalam PBH terakreditasi maupun Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat.

Target POSBankum Desa/Kelurahan adalah :

  1. Banyak Kepala Desa/Lurah yang dapat menyelenggaraan Mediasi di Posbankum Desa/Kelurahan. Kepala Desa/Lurah yang menyandang identitas NonLitigation Peacemaker (NL.P.) Identitas Nonitigation Peacemaker (NL.P.) ini didapat melalui Peacemaker Training yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDT. Kepala Desa/Lurah setempat juga harus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat dalam rangka penyelenggaraan pelatihan paralegal khusus kelompok/komunitas kadarkum yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.   Kantor Wilayah Kementerian Hukum akan memberikan rujukan kerja sama dengan Organsiasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Kementerian Hukum
  2. Banyak Kepala Desa yang akan menjadi Juru Damai. Kepala Desa yang menjadi Juru Damai harus mengikuti Peacemaker Training (jika kepala desa setempat belum pernah mengikuti Peacemaker Training dan belum menyandang identitas Non Litigation Peacemaker (NL.P.) juga dapat dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat

Pemberi layanan hukum pada Posbankum Desa/Kelurahan dilakukan oleh Paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga sadar Hukum (Kadarkum) yang ditetapkan melalui SK Kepala Desa/Lurah dan kepala Desa/Lurah sebagai juru damai. Pemberi layanan hukum dimaksud diharapkan berasal dari anggota kelompok Kadarkum pada masing-masing desa/kelurahan, karena secara psikologis dan emosional mereka yang berasal dari desa/kelurahannya akan lebih dikenal dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada warga desa/kelurahannya. Untuk selanjutnya anggota kelompok Kadarkum tersebut mendapatkan. Setiap Posbankum Desa/Kelurahan paling sedikit terdapat 1 (satu) orang Paralegal berkompetensi dengan identitas Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).sebagai pemberi layanan. Selain itu, pada layanan Mediasi dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah yang bertindak sebagai juru damai (hakim perdamaian di desa/kelurahan) yang melakukan tugas mendamaikan para pihak yang bersengketa. Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional telah memberikan peningkatan kapasitas kompetensi terhadap 1.388 Kade/Lurah mengikuti Paralegal Academy sebagai Non Litigation Peacemaker. Kades/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker inilah yang berperan dalam penyelesaian sengketa/konflik di desa/kelurahan secara mediasi. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 26 Ayat (4) huruf d dan k yang menyatakan Kepala Desa berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa serta menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.

Sekarang kami akan menjawab pertannyaan Saudara tentang Apakah Kementerian Hukum Republik Indonesia sudah merilis Kop Surat Resmi Posbankum. Berdasarkan informasi terbaru hingga awal 2026, Kementerian Hukum RI (melalui BPHN) terus memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Namun, belum ada rilis satu format kop surat kaku yang seragam dan wajib secara nasional untuk seluruh Posbankum Desa. Sesuai dengan praktik baik (best practice) yang didorong oleh Kemenkumham, kop surat yang digunakan oleh Posbankum Desa/Kelurahan umumnya disesuaikan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah yang menunjuk paralegal tersebut.

 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer    :         Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat 4 huruf h dan l. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa dan menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!