Kekuatan Bukti Chat dan Rekaman Pengakuan Perselingkuhan untuk Pengaduan ke Kepolisian dan Instansi ASN serta Dampaknya pada Perceraian
21/10/20Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami saya ketauan selingkuh dan dia mengakui sudah berselingkuh(ada bukti chat),suami saya saya duga berselingkuh dengan sesama ASN(ada bukti rekaman suara telpon wanita itu mengaku dekat dgn suami saya bahkan sudah dijanjikan akan menikah).apakah ini bisa jadi bukti kuat untuk pengaduan baik ke polisi maupun ke kantornya.mengingat mereka sama2 ASN,sekarang kondisinya suami saya sudah pergi dari rumah dan menginginkan perceraian.mohon bantuannya
Tks
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan dimana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Agar dapat dijerat dengan pasal perzinahan, perzinahan tersebut harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Apabila seseorang akan dilaporkan ke polisi berdasarkan pasal perzinahan, maka dapat menggunakan Pasal 284 KUHP.
Pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Terkait dengan apa yang Saudara jelaskan, bahwa suami Saudara yang berselingkuh merupakan seorang ASN, maka dapat kami jelaskan ketentuan terkait perselingkuhan terhadap ASN.
Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, dimana PNS dilarang berselingkuh. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".
Di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian. Untuk sanksi bisa berupa pemberhentian atau pemecatan.
Sebagaimana yang telah Saudara jelaskan bahwa selain beberapa bukti chat, pihak suami juga telah ada pengakuan. Ini dapat Saudara sampaikan kepada atasan suami agar dilakukan penelusuran lebih lanjut. Apabila memang ditemukan bukti kuat atas dugaan perseligkuhan yang dilakukan, maka atasan yang bersangkutan dapat menjatuhkan sanksi sebagaimana telah kami jelaskan di atas
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!