Permohonan Bantuan Hukum Gratis untuk Penyelesaian Utang kepada Rentenir dan Tunggakan Biaya Administrasi

04/04/26

Oleh : Rom***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saat ini saya terjerat hutang kepada rentenir sebesar Rp. 20.000.000 dengan biaya admin sebesar sebesar Rp. 175.000 setiap jutanya per Minggu atau Rp. 3.500.000 per Minggu atau Rp. 14.000.000 per bulan. Saat ini saya sudah menunggak sekitar 3 Minggu dengan jumlah admin yang harus dibayarkan kurang lebih Rp. 10.000.000 dan saya sudah tidak kuat lagi membayarnya. Apakah saya bisa mendapatkan bantuan hukum untuk penyelesaian kasus ini? Dan dimana saya bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis mengingat saat ini saya sudah tidak punya uang lagi untuk membayar pengacara atau sejenisnya. Mohon bantuan dan petunjuknya. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rom**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Pada prinsipnya utang piutang wajib dibayar, apabila utang tidak dibayar maka si orang yang berutang dapat dikenakan biaya, ganti rugi serta bunga. Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara berikut penjelasan dari sisi hukumnya.

Menurut Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Oleh karena itu, secara hukum perdata, pemberian bunga atas utang pokok pada dasarnya adalah untuk memaksa agar orang yang berutang tidak lalai atas kewajibannya untuk membayarkan utangnya. Namun, dalam praktiknya pemberian utang dari yang memberikan pinjaman dikenakan bunga yang tinggi, bahkan sering terjadi orang yang berutang membayar 3 kali lipat jumlahnya dari utang pokok.

Menurut hukum, pinjam meminjam uang diberikan oleh pemberi utang (kreditur) kepada orang yang berutang (debitur), di mana debitur diberikan batas waktu untuk mengembalikan dalam waktu tertentu dan dikenakan bunga dikenal dengan istilah “kredit”.

Kredit sendiri diartikan menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”), yang menyatakan: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Selanjutnya, meskipun perjanjian utang piutang tetap mengikat secara perdata berdasarkan Pasal 1338 adalah sebagai berikut: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Namun jika bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar dapat digugat atas dasar:

  1. Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jika bunga yang dikenakan dianggap melanggar kepatutan atau ketertiban umum, hal ini dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hakim dapat memutuskan bahwa bunga tersebut tidak sah dan membatalkan sebagian atau seluruh perjanjian bunga.
  2. Asas Kesusilaan dan Ketertiban Umum. Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 1337 KUHPerdata). Bunga yang sangat tinggi dapat dianggap melanggar prinsip ini. Saudara juga dapat melaporkan pihak yang memberi hutang tersebut ke polisi karena operasionalnya yang tidak sah dan praktik bunga yang mencekik. Landasan hukumnya meliputi: a. Penipuan: Pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan penipuan jika ada unsur kebohongan atau tipu muslihat untuk mendapatkan uang.

 Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)  Pasal 492 adalah sebagaio berikut :  Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 Pasal 493 KUHP Baru adalah sebagai berikut : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli: a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.

 Pasal 494 KUHP Baru adalah sebagai berikut : Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika: a. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari RpI.000.000,00 (satu juta rupiah); atau b. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.

 Pasal 495 KUHP Baru adalah sebagai berikut: Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengaluan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. b. Pemerasan dan Pengancaman:

Jika dalam penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, pelaku dapat dijerat Pasal 482 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

  1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Saudara tentang, Permohonan Permintaan Bantuan Hukum Pendampingan Pengadilan secara pro bono/gratis ?

Ada juga layanan jasa hukum atau bantuan hukum yang gratis, layanan ini di peruntukan bagi masyarakat yang tidak mampu dengan persyaratan tertentu.  Ada 3 layanan Advokat atau pengacara secara gratis:

  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut UU Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Saudara dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

 Untuk langka diatas , Saudara harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

 Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  2. Peraturan Menteri   Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027;
  3. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!