Penyalahgunaan Data Pribadi dan Dugaan Penipuan oleh Jasa Pemulihan Akun Media Sosial

04/04/26

Oleh : nol***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
maaf mohon bertanya begini saya pernah meminta memulihkan akun sosial media saya kepada jasa pemulihan, tapi dia meminta uang sebesar 100.000 sampe saya bisa akses ke akun saya dan saya bersedia tapi setelah saya transfer dia meminta tambahan lagi hingga saya mengeluarkan uang lebih dari 1.000.00 karna saya merasa saya dirugikan karena saya sudah bayar sesuai yang dia mau tapi dia tidak sesuai janji yang awalnya 100.00p tapi malah minta lagi dan sekarang dia minta bayaran 500.000 agar saya bisa akses ke akun itu tapi saya menolak karna saya sudah transfer banyak tapi dia minta lagi yang awalnya 100.000 malah lebih, sekarang dia bakal menyalah gunakan data saya. mohon bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara nol************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ardhi Yudha, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Berdasarkan permasalahan hukum yang Saudara sampaikan, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Berdasarkan informasi Saudara, Saudara pernah meminta memulihkan akun sosial media saya kepada jasa pemulihan, setelah itu jasa pemulihan data Saudara meminta uang terus menerus, sekarang karena Saudara tidak lagi mau memberikan uang maka data diri Saudara akan diretas. Penyalahgunaan data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam beberapa instrumen hukum di Indonesia. Saudara sebagai korban dilindungi secara hukum. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dijelaskan sebagai berikut : a. Dasar Hukum UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan aturan khusus (lex specialis) untuk kasus ini: b. Larangan Penggunaan Data: Pasal 65 ayat (1) dan (3) melarang setiap orang memperoleh atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. c. Sanksi Pidana: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 67). Jika pelaku membuat data pribadi palsu untuk menipu, ancamannya naik menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar (Pasal 68). 2. Dasar Hukum UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur sebagai berikut: Hak Gugat: Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan bahwa penggunaan data pribadi dalam sistem elektronik harus dilakukan atas persetujuan pemiliknya, dan pelanggaran atas hal ini memberikan dasar bagi korban untuk mengajukan gugatan perdata. a. Akses Tanpa Hak: Pasal 32 UU No 11 Tahun 2008: Pasal 32 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. b. Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 3. Dasar Hukum KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Dalam konteks UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penyalahgunaan data pribadi dikategorikan sebagai tindak pidana serius yang melibatkan penipuan dan pemalsuan identitas. Pelaku penyalahgunaan data Saudara dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut: Pasal 492 (Tindak Pidana Penipuan): Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih Dasar Hukum : 1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum : 1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik; 3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!