Permintaan Uang Berulang Disertai Ancaman dan Teror oleh Pelaku yang Sama
04/04/26Oleh : sha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya kan sedang di teror dan di ancam, lalu saya trus di ganggu kalau ngga mau di ganggu harus ada uang kompensasi, setelah di beri uang si pelaku akan diam. tapi si pelaku akan balik lagi kalau butuh uang.... dan pola nya akan sama aja
Terima kasih atas pertanyaan saudara sha********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh HUkum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih kepada Saudara yang telah mempercayai kami dalam memberikan masukan dan saran, semoga masukan dan saran yang kami berikan dapat memberikan manfaat dan bisa menjadi lamgkah Saudara dalam menyikapi permasalahan ini.
Sesuai dengan pertanyaan yang saudara sampaikan, bahwa saudara Saudara sedang di teror dan di ancam, Saudara trus di ganggu, setelah di beri uang si pelaku akan diam. tapi si pelaku akan balik lagi kalau butuh uang. Jika tidak diberi, saudara mendapat ancaman. Berdasarkan permasalahan yang saudara sampaikan, menurut Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman di atur dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Berikut ini Pasal 482 ayat (1) KUHP Baru: Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Unsur “ancaman” tidak harus fisik. Ancaman menyebarkan aib, mempermalukan, atau ancaman lain yang membuat saudara takut.
Saran dan masukan :
- Simpan semua alat bukti, seperti chat WA, rekaman telpon, transfer uang, saksi yang mengetahui hasil visum psikiater/psikolog jika psikis terganggu.
- Jika perlu dapat saudara melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini ke polisi pada Unit PPA Polres/Polsek terdekat dengan membawa Bawa KTP dan semua bukti.
- Minta surat perlindungan sementara jika ancaman berlanjut, saat meminta perlindungan tersebut hendaknya saudara melakukan pemeriksaan/visum Psikiatrikum ke RS atau Puskesmas untuk bukti gangguan psikis akibat ancaman;
- Blokir akses & jaga keamanan dengan melakukan ganti PIN m-banking, password, amankan data pribadi;
- Jangan transfer uang lagi;
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan