Penipuan oleh penjual
03/04/26Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Rony Kurniawan (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Ketika penjual tidak mencantumkan syarat dan ketentuan sebelum transaksi. Namun saat pembeli sudah mentransfer untuk barang yang diinginkan, Penjual tiba tiba mengatakan stok baru saja habis, dan memberikan opsi untuk pilihan lain(namun pilihan tersebut pembeli harus mentransfer biaya tambahan yang 2 hingga 3 kali lipat lebih besar dari jumlah awal) ketika pembeli menolak pilihan dan meminta refund, penjual menolak dengan alasan beliau tidak memiliki sistem refund, apakah yang harus pembeli lakukan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Tindakan penjual yang menerima pembayaran, menyatakan stok habis setelah uang diterima, lalu mengarahkan pembeli membeli barang lain dengan harga jauh lebih mahal, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan konsumen dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Dalam kondisi barang tidak tersedia, pada dasarnya pembeli berhak meminta pembatalan transaksi; dan meminta pengembalian uang (refund), Alasan tidak ada sistem refund tidak dapat dijadikan pembenaran apabila:
1.kesalahan berasal dari pihak penjual.
2.barang tidak tersedia.
3.syarat tersebut tidak pernah diinformasikan di awal transaksi.
Apabila terdapat indikasi penjual sengaja mengarahkan konsumen untuk membayar lebih mahal dengan cara demikian, maka dapat pula diduga mengandung unsur penipuan atau itikad tidak baik dalam transaksi elektronik. Maka sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, ini termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain.
Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh
1. Kumpulkan Bukti, Simpan seluruh, bukti transfer, chatpercakapan, foto produk, bukti promosi, nomor rekening penjual,dan identitas akun penjual.
2. Ajukan Permintaan Refund Secara Tertulis
Sampaikan keberatan secara sopan dan tertulis bahwa barang tidak tersedia, pembeli menolak penggantian barang dan meminta pengembalian dana dalam batas waktu tertentu.
3. Laporkan ke Platform Marketplace (jika transaksi online marketplace) Gunakan fitur, pengaduan, pusat resolusi, atau perlindungan konsumen platform.
4. Pengaduan ke Instansi Terkait Pembeli dapat mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK). Dinas Perdagangan/Perlindungan Konsumen atau kepolisian apabila terdapat dugaan penipuan.
5. Somasi atau Gugatan
Jika kerugian cukup besar dan tidak ada itikad baik, pembeli dapat mengirim somasi atau mengajukan gugatan perdata untuk pengembalian kerugian.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. KUHPerdata;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan