Langkah Hukum atas Pengerukan Tanah oleh Perusahaan di Lahan Berbatasan yang Berisiko Longsor, Permintaan Talut/Ganti Rugi, dan Pelaporan Izin Lingkungan serta Sosialisasi

03/04/26

Oleh : Tap***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin berkonsultasi mengenai hak atas tanah saya yang terdampak aktivitas pengerukan oleh pihak perusahaan. Lahan saya berbatasan langsung dengan area PT tersebut, di mana mereka melakukan pengerukan sedalam 10 hingga 20 meter. Kondisinya saat ini sangat membahayakan karena sudah 3-5 tahun tidak dipasang talut atau dinding penahan. ​Selama ini, tidak ada sosialisasi baik dari pihak perusahaan maupun pihak desa kepada saya. Saya ingin menanyakan: ​Apa langkah hukum yang bisa saya ambil untuk menuntut pemasangan talut atau ganti rugi atas risiko kerusakan lahan saya? ​Bagaimana prosedur melaporkan kurangnya sosialisasi dan izin lingkungan ini ke instansi terkait?" Devaluasi Tanah: Sampaikan bahwa akibat pengerukan yang ekstrem dan tidak adanya pengamanan (talut), pembeli potensial menawar di bawah NJOP karena menganggap tanah tersebut "produk cacat" atau berisiko tinggi.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tap**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Harun Silitonga, S.H.(Analis Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara Disal sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini. Dari keterangan yang Saudara sampaikan Lahan Saudara berbatasan langsung dengan area PT tersebut, di mana mereka melakukan pengerukan.  Selama ini, tidak ada sosialisasi baik dari pihak perusahaan maupun pihak desa kepada Saudara tentang pengerukan tersebut.

Dari kasus yang Saudara alami pada dasarnya masuk dalam sengketa perdata akibat perbuatan melawan hukum, tetapi dalam kondisi tertentu juga bisa mengandung unsur pidana jika terbukti ada kelalaian yang menimbulkan kerusakan. Saya jelaskan secara normatif (dasar hukum) dan langkah hukum yang bisa ditempuh serta siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kasus Saudara.

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut: “Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”

Artinya tindakan PT tersebut yang merugikan Saudara, maka secara hukum ia bertanggung jawab mengganti kerugian dan memperbaiki kerusakan.

Menurut Pasal 1366 Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut : “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatanperbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”

 

Berikut Menurut Pasal 521 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) : “Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 524  KUHP baru adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan bangunan gedung atau bangunan lainnya rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda.”

Sebelum melakukan langkah hukum, kumpulkan bukti-bukti berikut:

  1. Dokumen kepemilikan tanah (Sertifikat SHM/Girik) untuk membuktikan batas lahan.
  2. Foto dan video kondisi pengerukan dari berbagai sudut.
  3. Foto bukti retakan tanah atau longsoran (jika ada).
  4. Catatan waktu (kronologi) sejak kapan pengerukan dimulai dan berapa lama dibiarkan tanpa talut.
  5. Saksi-saksi (tetangga sekitar yang juga terdampak atau mengetahui situasi).

 Langkah Hukum yang Dapat Saudara ambil

  1. Somasi (Teguran Tertulis): Kirimkan surat somasi resmi kepada manajemen perusahaan. Tegaskan bahwa aktivitas mereka membahayakan (risiko longsor) dan minta mereka segera membangun talut permanen dalam jangka waktu tertentu.
  2. Mediasi melalui Aparat Desa/Kecamatan: Laporkan kondisi ini ke RT/RW, Kepala Desa, atau Camat untuk memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan.
  3. Laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota: Pengerukan sedalam itu wajib memiliki izin lingkungan/izin teknis. Laporkan bahwa perusahaan mengabaikan aspek keselamatan lingkungan (tidak ada talut).
  4. Gugatan Perdata (PMH): Jika somasi diabaikan, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk:
    1. Meminta ganti rugi materiil (jika tanah sudah ada yang longsor).
    2. Meminta hakim memerintahkan perusahaan membangun talut (tindakan paksa).

 Jika pengerukan tersebut menyebabkan longsor ke lahan Anda, perusahaan wajib melakukan penanggulangan segera dan mengganti kerugian atas lahan yang rusak.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!