Perkiraan Waktu Bebas Narapidana Vonis 5 Tahun 6 Bulan yang Telah Menjalani Sidang Linmas dan TPP Namun SK Belum Terbit
03/04/26Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kapan bebas anak saya, vonis 5 tahun 6 bulan subsidir 3 bulan. Mulai di tahan 06-03-2023. 2/3 tanggal 01-12-2025. Sudah sidang Linmas dan sudah sidang TPP. Tapi SK bebas nya belum tahu.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya), dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.
Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:
- berkelakukan baik;
- aktif mengikuti program pembinaan; dan
- telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kapan anak Anda mendapatkan SK bebas, Anda perlu terlebih dahulu mengetahui tentang, cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan .(pasal 148 ayat (1) Permenkumham 3/2018).
Menurut Pasal 148 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Permenkumham 3/2018 untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu:
- Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
- Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan;
- Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
- Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penting untuk Anda perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018.
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda. Berikut adalah rincian mengenai proses dan perkiraan waktu keluarnya SK tersebut. Estimasi Tanggal Bebas Vonis Pokok: 5 tahun 6 bulan. Vonis Subsider: 3 bulan (hukuman tambahan jika denda tidak dibayar). Jika denda dibayar, total hukuman tetap 5 tahun 6 bulan. Jika tidak dibayar, total menjadi 5 tahun 9 bulan. Tanggal 2/3 (01-12-2025): Ini adalah tanggal tercepat anak Anda bisa keluar dari Lapas untuk menjalani program integrasi (PB) di luar, asalkan SK sudah terbit. Karena sidang Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) dan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) sudah selesai, berkas anak Anda saat ini seharusnya sudah dalam proses pengusulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Berdasarkan standar layanan, Ditjen PAS biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja untuk memproses persetujuan atau penolakan SK PB setelah berkas lengkap diterima di pusat. SK biasanya tidak langsung turun jauh-jauh hari. Seringkali SK baru terbit mendekati tanggal 2/3 tersebut (awal Desember 2025). Anda bisa memantau perkembangan SK secara berkala melalui beberapa cara:
- Self-Service di Lapas: Anak Anda bisa mengecek status integrasinya melalui mesin Self-Service (sidik jari) yang tersedia di dalam Lapas/Rutan.
- Aplikasi/Portal: Beberapa daerah memiliki portal integrasi online, namun cara paling pasti adalah menanyakan langsung ke Petugas Pembina/Bagian Registrasi di Lapas tempat anak Anda ditahan atau melalui Bapas Kelas I terkait.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan