Hak Pekerja PKWT Menolak Mutasi Antar Daerah Tanpa Kejelasan Upah dan Fasilitas serta Potensi Kompensasi Setelah 5 Tahun Bekerja

03/04/26

Oleh : Jok***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perusahaan menugaskan saya untuk pindah kerja dari sebelum nya bekerja sebagai kurir paket di balikpapan di pindah tugas ke serang banten dengan biaya transport nyayang akan nanti nya di rembes nanti yang jadi pertanyaan saya perusahaan tidak memberikan detail mengenai apakah saya setelah bekerja di sana di sediakan mess dsb dan tidak memberikan penjelasan masalah salary yang akan terimabdi sana hanya saja tiba tiba di suruh berangkat ke tempat tujuan dan apabila saya tidak sampai dalam 5 hari ke tempat tujuan akan di anggap mangkir pertanyaan saya apakah saya mendapat kan uang kompensasi jika saya menolak di mutasi karena sudah bekerja lebih 5 tahun kontrak pkwt dan karena tidak ada kejelasan mengenai perihal penggajian dan fasilitas yang di dapat di lokasi baru Mohom penjelasan nya Terima kasih atas perhatian dan empatinya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jok************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Dalam kasus Anda, perusahaan tidak boleh memaksakan mutasi sepihak tanpa kejelasan rincian hak pekerja (seperti gaji dan fasilitas) jika hal tersebut merugikan atau bertentangan dengan Perjanjian Kerja (PK) awal. Anda memiliki hak untuk menolak jika mutasi tersebut tidak disertai informasi transparan mengenai kesejahteraan Anda di lokasi baru. Berikut adalah penjelasan hukum mengenai situasi Anda berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: 1. Keabsahan Mutasi Tanpa Transparansi. Secara prinsip, perusahaan memang memiliki hak prerogatif untuk melakukan mutasi atau penempatan kerja. Namun, hak ini dibatasi oleh beberapa syarat. Cek kembali PKWT (kontrak) Anda. Jika di dalamnya tidak tertulis klausul bahwa Anda "bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan," maka mutasi ke luar kota membutuhkan persetujuan baru dari Anda. Berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja berhak memperoleh penghasilan yang layak. Memindahkan pekerja tanpa kejelasan gaji dan akomodasi (mess) di kota baru yang biaya hidupnya berbeda dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak atas penghasilan yang layak. 2. Status Masa Kerja 5 Tahun (PKWT). Ini adalah poin krusial. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, jangka waktu maksimal PKWT (karyawan kontrak) termasuk perpanjangannya adalah 5 tahun. Jika masa kerja Anda sudah melebihi 5 tahun dan perusahaan masih menggunakan status kontrak (PKWT), maka demi hukum status Anda seharusnya sudah berubah menjadi Karyawan Tetap (PKWTT). Sebagai karyawan tetap, hak pesangon Anda jauh lebih besar dibandingkan karyawan kontrak jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). 3. Kompensasi Jika Menolak Mutasi. Jika Anda menolak mutasi karena alasan ketidakjelasan gaji dan fasilitas (alasan objektif), Anda berhak mendapatkan kompensasi, namun bentuknya tergantung pada tindakan perusahaan selanjutnya jika Anda menolak mutasi dan hal tersebut berujung pada berakhirnya hubungan kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Anda tetap berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai masa kerja yang telah dijalani. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, berikut adalah rincian hak dan ketentuan yang perlu Anda ketahui: a. Hak Uang Kompensasi PKWT; Uang kompensasi wajib diberikan pengusaha saat PKWT berakhir atau selesai jangka waktunya. Apabila Anda menolak mutasi dan perusahaan memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak atau terjadi PHK, Anda tetap berhak atas kompensasi secara proporsional. Status PKWT 5 Tahun berdasarkan aturan terbaru UU Cipta Kerja, durasi maksimal PKWT adalah 5 tahun. Jika masa kerja Anda sudah mencapai batas ini, maka kontrak seharusnya berakhir atau Anda diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) b. Rumus Perhitungan Kompensasi. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja Anda di perusahaan. Masa Kerja (Bulan) / 12 x 1 Bulan Upah. Upah yang digunakan sebagai dasar adalah upah pokok dan tunjangan tetap. 4. Alasan Penolakan yang Sah. Ketidakjelasan mengenai penggajian dan fasilitas di lokasi baru merupakan alasan objektif yang kuat untuk menolak mutasi. Secara hukum. Perubahan Syarat Kerja: Jika mutasi mengubah komponen esensial seperti gaji atau fasilitas tanpa kesepakatan baru, Anda berhak menolak karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja awal. Kewajiban Perusahaan: Perusahaan tidak boleh melakukan mutasi sepihak jika ketentuan tersebut tidak diatur dalam PKWT atau jika mutasi tersebut merugikan hak-hak dasar pekerja. 5. Konsekuensi Jika PHK Sebelum Kontrak Habis. Jika perusahaan memutus kontrak (PHK) secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir karena Anda menolak mutasi. Ganti Rugi pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah sampai jangka waktu kontrak berakhir. Kompensasi tetap berhak atas uang kompensasi PKWT atas masa kerja yang sudah dijalani Jika Perusahaan Melakukan PHK karena Anda menolak mutasi yang tidak wajar/transparan, Anda berhak atas Uang Kompensasi PKWT (dihitung berdasarkan masa kerja sejak tahun 2020) atau Pesangon (jika status Anda dianggap sudah menjadi tetap karena lewat 5 tahun). Risiko "Dianggap Mangkir": Jangan sampai Anda tidak memberi kabar sama sekali. Jika Anda tidak datang ke Serang tapi juga tidak masuk di Balikpapan selama 5 hari, perusahaan bisa menganggap Anda mengundurkan diri secara sepihak (tanpa pesangon) melalui mekanisme Pasal 168 UU Ketenagakerjaan. Langkah yang bisa Anda Ambil: 1. Surat Keberatan Resmi: Kirimkan surat tertulis kepada HRD yang menyatakan keberatan atas mutasi tersebut karena belum adanya detail mengenai struktur penggajian dan fasilitas tempat tinggal di lokasi baru. Mintalah rincian tertulis terlebih dahulu sebagai dasar pertimbangan Anda. 2. Tetap Absen di Lokasi Lama: Selama surat mutasi belum final atau masih dalam tahap negosiasi, usahakan tetap datang/absen di kantor asal (Balikpapan) agar Anda tidak dituduh mangkir. 3. Adukan ke Disnaker: Jika perusahaan tetap memaksa keberangkatan dalam 5 hari tanpa penjelasan hak, segera hubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk melakukan perundingan bipartit Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum 1. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja 2. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 3. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!