Solusi Hukum Jika Ahli Waris Tidak Dapat Ditemukan

03/04/26

Oleh : Dew***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana solusinya jika ahli waris tidak ketemu.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum Anda. Dalam hukum Indonesia, ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya disebut sebagai keadaan tak hadir (afwezigheid) dalam Hukum Perdata Barat atau mafqud dalam Hukum Islam. Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama (Muslim) atau Pengadilan Negeri (Non-Muslim) yang menyatakan bahwa ahli waris yang ada adalah ahli waris yang sah, dan menyebutkan status satu ahli waris yang tidak diketahui tersebut sebagai Mafqud.

Proses pembagian waris tetap dapat dilanjutkan melalui prosedur hukum di pengadilan untuk memastikan perlindungan hak pihak yang hilang tersebut.

Berikut adalah dasar hukum dan prosedur yang berlaku:

  1. Dasar Hukum Perdata Barat (KUHPerdata). Bagi warga non-Muslim atau yang menundukkan diri pada hukum perdata barat, aturan mengenai orang yang hilang diatur dalam Buku Kesatu Bab XVIII KUHPerdata. Pengangkatan Pengampu Sementara: Berdasarkan Pasal 463 KUHPerdata, pengadilan dapat menunjuk wali pengampu sementara (kurator) untuk mewakili kepentingan dan mengelola harta ahli waris yang hilang. Pernyataan Angkaan Meninggal: Jika ahli waris tidak ada kabar selama 5 tahun, ia dapat dinyatakan meninggal secara hukum melalui putusan pengadilan sesuai Pasal 467 KUHPerdata. Pengembalian Harta: Jika ahli waris yang hilang tersebut ternyata muncul kembali, ahli waris pengganti wajib mengembalikan harta yang telah diterima sesuai Pasal 482 ayat (1) KUHPerdata.
  2. Dasar Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam). Bagi warga Muslim, istilah yang digunakan adalah Mafqud (orang yang terputus kabarnya). Penetapan Mafqud: Keluarga dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk menetapkan seseorang sebagai mafqud. Status Harta: Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kematian (setelah melewati tenggang waktu tertentu atau mencapai umur rata-rata manusia), bagian waris untuk ahli waris yang hilang tetap harus dipisahkan atau disimpan demi kepastian hukum.
  3. Peran Balai Harta Peninggalan (BHP). Jika tidak ada pengampu yang ditunjuk oleh pengadilan, Balai Harta Peninggalan (BHP) dapat ditunjuk sebagai pengelola sementara harta peninggalan tersebut untuk menjaga agar harta tidak hilang atau disalahgunakan.

Dalam kasus atau pertanyaan Anda, Jika ahli waris tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya, langkah penyelesaiannya bergantung pada apakah Anda masih memiliki ahli waris lain atau jika pewaris sama sekali tidak memiliki ahli waris yang diketahui. Berikut adalah beberapa langkah hukum yang dapat diambil berdasarkan peraturan di Indonesia:

  1. Jika Masih Ada Ahli Waris Lain (Salah Satu Hilang). Jika sebagian ahli waris ada namun salah satunya tidak diketahui keberadaannya, pembagian warisan tetap bisa dilakukan melalui prosedur pengadilan: Permohonan Penetapan Keadaan Tak Hadir: Anda bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa ahli waris tersebut dalam "keadaan tak hadir" (afwezigheid). Penunjukan Wali Pengampu (Kurator): Pengadilan dapat menunjuk seorang wali pengampu (biasanya keluarga lain atau Balai Harta Peninggalan) untuk mewakili kepentingan dan mengelola bagian harta milik ahli waris yang hilang tersebut.  Pernyataan Mati Hukum: Jika setelah 5 tahun (menurut Pasal 467 KUHPerdata) ahli waris tersebut tetap tidak ada kabar, pengadilan dapat mengeluarkan penetapan "mati hukum" sehingga harta bisa dibagi secara final.
  2. Jika Tidak Ada Ahli Waris Sama Sekali. Jika pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris yang diketahui, maka harta tersebut dianggap sebagai Harta Peninggalan Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap): Pengelolaan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP): Harta akan diurus dan diamankan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) di bawah Kemenkumham. Pemanggilan Ahli Waris: BHP berkewajiban memasang iklan di surat kabar untuk memanggil siapa pun yang merasa memiliki hak waris atas harta tersebut. Penyerahan ke Negara atau Baitul Mal:
    1. Hukum Islam: Jika setelah diumumkan tetap tidak ada ahli waris, harta diserahkan kepada Baitul Mal untuk kepentingan umum atas putusan Pengadilan Agama.
    2. Hukum Perdata: Harta tersebut dapat menjadi milik Negara setelah melewati jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun) tanpa ada klaim yang sah.

3. Prosedur yang Harus Ditempuh:

  1. Surat Keterangan Waris: Membuat Akta Keterangan Waris di Notaris atau Kelurahan yang menyebutkan siapa saja ahli waris yang ada dan menegaskan ada satu ahli waris yang belum diketahui keberadaannya.
  2. Permohonan ke Pengadilan: Mengajukan permohonan Penetapan Ketidakhadiran atau Pernyataan Meninggal Dunia ke Pengadilan Negeri (non-Muslim) atau Pengadilan Agama (Muslim).
  3. Sidang Pembuktian: Menyiapkan bukti-bukti seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kematian Pewaris, serta saksi-saksi yang mengetahui bahwa ahli waris tersebut memang telah lama tidak diketahui keberadaannya.

Dalam kasus Jual beli Tanah waris. Jika Anda membeli sebidang tanah waris tetapi ahli waris penjual tidak diketahui keberadaannya, maka akan kesulitan dalam melakukan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara normal karena syarat utama balik nama adalah kehadiran seluruh ahli waris untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Berikut adalah solusi hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut:

  1. Gugatan Perdata ke Pengadilan (Gugatan Wanprestasi). Langkah paling efektif adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Karena ahli waris tidak diketahui keberadaannya, gugatan ditujukan kepada para ahli waris tersebut sebagai Tergugat. Tujuan: Meminta hakim memberikan putusan yang menyatakan bahwa jual beli tersebut sah secara hukum dan memberi wewenang kepada Anda (pembeli) untuk melakukan balik nama sendiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa kehadiran penjual. Panggilan Sidang: Jika alamat Tergugat tidak diketahui, pengadilan akan melakukan panggilan melalui pengumuman di media massa atau papan pengumuman pengadilan (panggilan ediktal). Hasil Akhir: Anda membutuhkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap  (Inkracht) yang isinya memerintahkan BPN untuk mencatatkan peralihan hak tersebut.
  2.  Penetapan Ahli Waris Tak Hadir (Afwezigheid). Jika ada hubungan keluarga atau kerjasama dengan salah satu pihak keluarga penjual, mereka bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan bahwa ahli waris tertentu dalam keadaan tak hadir (afwezigheid). Pengadilan dapat menunjuk seorang wali pengampu untuk mewakili ahli waris yang hilang tersebut dalam transaksi jual beli. Namun, cara ini biasanya lebih relevan jika masih ada ahli waris lain yang bisa diajak kerjasama.
  3.  Pendaftaran Tanah Melalui Program PTSL (Jika Memenuhi Syarat)

Dalam konteks PTSL, jika ada ahli waris yang hilang, maka berlaku ketentuan mengenai "Tanah dalam Sengketa/Konflik" atau penggunaan "Surat Pernyataan Penguasaan Fisik":

  1. Pasal 463 - 467 KUHPerdata (Keadaan Tak Hadir): Secara hukum, jika seseorang hilang, harta (bagian warisnya) tetap menjadi miliknya di bawah pengawasan pengampu atau Balai Harta Peninggalan (BHP).
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (yang diperbarui untuk PTSL), jika alas hak (surat tanah) tidak lengkap atau ada ahli waris yang tidak diketahui, pemohon yang menguasai fisik tanah dapat membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan oleh 2 orang saksi.

 Jika tanah tersebut belum bersertifikat (masih berupa Girik/Letter C), Anda bisa mencoba mendaftarkannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

  1. Anda harus menyertakan bukti kepemilikan material (surat jual beli di bawah tangan) dan surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang diketahui oleh Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
  2. BPN biasanya akan melakukan pengumuman selama jangka waktu tertentu. Jika tidak ada keberatan dari pihak manapun, sertifikat dapat diterbitkan atas nama Anda. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis dalam PTSL, ada masa pengumuman (biasanya 14 hari). Jika dalam masa itu tidak ada keberatan dari pihak ahli waris yang hilang atau pihak lain, maka proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

 Dokumen yang Harus Disiapkan:

  1. Bukti transaksi jual beli (Kwitansi, Surat Perjanjian Jual Beli di bawah tangan).
  2. Sertifikat asli tanah (jika ada).
  3. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa ahli waris penjual memang tidak lagi diketahui keberadaannya.
  4. Bukti pembayaran pajak (PBB).

 Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

 Disclamer   :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

Dasar hukum

  1. KUHPerdata
  2. HIR
  3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!