Pengajuan Gugatan Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Satu Tahun Tanpa Dokumen Kepemilikan dan Nafkah Anak Tidak Dipenuhi

03/04/26

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak/bu saya mau bertanya apakah saya boleh mengugat gono gini setelah perceraian 1 thn karna waktu itu keterbatasan dana, sedangkan saya tidak punya surat" Kepemilikan kendaraan rumah ataupun usaha, saya menikah benar" Dr nol hanya penjual cilok dan kita merintis usaha bengkel sampai kita punya motor 4 mobil 1 rumah 1 usaha ada bengkel dan laundry dan setelah kita bercerai saya hanya mendapatkan laundry bahkan anak saya tidak pernah mendapatkan nafkah sekarang beliau sudah menikah baru 4 bulan , mobil dan rumah dalam masa kredit waktu kita bercerai masa kredit itu tinggal 1,5 tahun lagi , karna saya orang awam yg buta akan hukum saya memohon bantuan bapak/ibu untuk membantu saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.  Dasar hukum utama untuk harta bersama (yang secara populer disebut harta gono-gini) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Muslim. Secara yuridis, istilah "gono-gini" tidak dikenal; hukum menggunakan istilah Harta Bersama. Berdasarkan Pasal 119 KUHPerdata, mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadilah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri. Pembagian Harta Saat Bubar (Pasal 128), Setelah perkawinan bubar (karena perceraian atau kematian), harta bersama tersebut dibagi dua sama rata antara suami dan istri, atau kepada ahli waris mereka, tanpa melihat dari mana asal harta tersebut.

Berikut adalah poin-poin dasar hukumnya:

  1. Definisi dan Kepemilikan (Hukum Positif). Harta Bersama: Menurut Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta Bawaan: Harta yang dibawa masing-masing pihak sebelum menikah, atau yang diperoleh sebagai hadiah/warisan, tetap menjadi penguasaan masing-masing kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (Pasal 35 ayat 2).  Penguasaan Harta: Suami atau istri hanya dapat melakukan tindakan hukum (seperti menjual atau menjaminkan aset) atas persetujuan kedua belah pihak (Pasal 36 ayat 1).
  2. Aturan dalam Hukum Islam (KHI). Bagi umat Muslim, aturan ini ditegaskan kembali dalam Kompilasi Hukum Islam: Pasal 85 KHI: Menegaskan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing. Pasal 97 KHI: Menetapkan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak mendapat seperdua (50%) dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan

Dalam kasus ini, Anda tetap memiliki hak untuk menggugat harta gono-gini meskipun perceraian sudah berlalu 1 tahun. Dalam hukum Indonesia, tidak ada batas waktu (kedaluwarsa) yang kaku untuk mengajukan gugatan pembagian harta bersama setelah cerai. Keterbatasan dana dan tidak adanya surat-surat di tangan Anda bukan penghalang mutlak, karena ada mekanisme hukum untuk mengatasinya. Berikut langkah hukum

  1. Status Harta Bersama. Segala harta yang dibeli atau diperoleh selama masa pernikahan (kecuali warisan atau hibah untuk pribadi) masuk kategori Harta Bersama, tanpa peduli siapa yang mencari uang atau atas nama siapa surat-suratnya (suami atau istri). Karena Anda merintis dari penjual cilok hingga punya bengkel, Anda berhak atas 50% (setengah) dari seluruh aset tersebut.
  2. Jika anda Tidak Punya/tidak menguasai Surat-surat harta Bersama maka Solusinya adalah mengajukan gugatan ke pengadilan dan memohon untuk dilakukan Sita harta bersama (Sita Marital atau Marital Beslag) sebagai tindakan hukum untuk membekukan aset suami-istri agar tidak dipindahkan, dijual, atau dihilangkan oleh salah satu pihak selama proses perceraian berlangsung. Saat mengajukan gugatan ke Pengadilan, mintalah hakim untuk menetapkan sita jaminan agar mantan suami tidak menjual atau memindahtangankan rumah, mobil, dan motor tersebut selama proses sidang.
  3. Mengajukan gugatan pembagian harta Bersama di pengadilan, Informasikan Detail Aset. Anda cukup memberikan informasi detail (misal: alamat rumah, jenis/warna mobil, lokasi bengkel) kepada pengacara atau dalam draf gugatan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memerintahkan instansi terkait (seperti BPN atau Samsat) untuk membuka data kepemilikan atau melakukan pemeriksaan setempat (descente).
  4. Jika perkawinan putus karena perceraian, pembagian harta bersama diatur menurut "hukumnya masing-masing" (Pasal 37 UU Perkawinan):
  1. Hukum Agama: Diselesaikan di Pengadilan Agama (untuk Muslim).
  2. Hukum Perdata/Adat: Diselesaikan di Pengadilan Negeri (untuk Non-Muslim).
  3. Prinsip Keadilan: Meskipun standar pembagian adalah 50:50, hakim dapat mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 266 K/AG/2010, istri yang paling berkontribusi dalam pengumpulan harta bisa mendapatkan bagian yang lebih besar (misal 3/4 bagian)

 5. Rumah dan Mobil yang Masih Kredit. Harta yang masih dalam status kredit (cicilan) tetap dianggap harta bersama, namun yang dibagi adalah Nilai Ekuitasnya (selisih nilai barang dengan sisa utang). Karena saat cerai cicilan tinggal 1,5 tahun lagi, maka sebagian besar nilai rumah dan mobil tersebut adalah hak Anda. Jika sekarang cicilan sudah lunas (karena sudah lewat 1 tahun cerai), aset tersebut menjadi harta bersama yang utuh untuk dibagi dua.

6. Masalah Nafkah Anak yang Terhenti. Ini adalah poin yang sangat kuat. Selain menggugat gono-gini, Anda bisa menyatukan gugatan dengan Nafkah Terutang (Madiyah) untuk anak. Karena mantan suami sudah menikah lagi dan mengabaikan anak, Anda bisa meminta pengadilan untuk memotong bagian harta gono-gini milik mantan suami untuk membayar kewajiban nafkah anak yang menunggak.

7. Solusi Keterbatasan Dana (Prodeo). Jika Anda terkendala biaya sidang, negara menyediakan layanan Prodeo (Sidang Gratis) di Pengadilan Agama.

  1. Syarat: Anda harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa. Dengan surat ini, seluruh biaya panjar sidang akan ditanggung negara.
  2. Posbakum: Datanglah ke Gedung Pengadilan Agama setempat dan cari ruangan Posbakum (Pos Bantuan Hukum). Di sana ada pengacara piket yang akan membantu membuatkan draf gugatan Anda secara gratis.
  3. Posbankum: anda bisa juga menghubungi BPHN untuk mendapatkan informasi da pendampingan hukum dari OBH/LBH

Langkah yang Harus Anda Lakukan Sekarang:

  1. Ambil Akta Cerai Anda (jika belum diambil).
  2. Catat daftar aset sesiap mungkin (kalau bisa foto kendaraan/rumah secara diam-diam).
  3. Urus SKTM di kantor Kelurahan agar bisa daftar sidang secara gratis.
  4. Datang ke Posbakum Pengadilan Agama di wilayah Anda tinggal untuk berkonsultasi mengenai draf gugatan "Pembagian Harta Bersama dan Nafkah Anak".

Pengecualian: Perjanjian Kawin (Pasal 139 KUHPerdata). Pasangan dapat menyimpang dari aturan persatuan harta ini dengan membuat Perjanjian Kawin (Huwelijkse voorwaarden) di hadapan Notaris sebelum pernikahan dilakukan. Dalam perjanjian ini, mereka bisa menentukan:

  1. Pemisahan harta secara total.
  2. Pemisahan hanya untuk harta bawaan saja.
  3. Pemisahan utang

 Status harta bersama dapat dikesampingkan jika pasangan membuat Perjanjian Perkawinan (Prenuptial atau Postnuptial Agreement). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian ini kini dapat dibuat baik sebelum maupun selama ikatan perkawinan berlangsung.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer   :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

Dasar hukum

  1. KUHPerdata
  2. HIR
  3. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  4. (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  5. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam / KHI
  6. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 266 K/AG/2010 Tentang Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Mem
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!