Kemungkinan Pengembalian Dana yang Telah Ditransfer kepada Pelaku Penipuan
03/04/26Oleh : Riz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah uang yang sudah di transfer ke penipuan apa bisa kembali lagi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Kami tidak mengetahui kasus penipuan yang Anda maksud, Anda bertanya kepada kami tentang apakah uang yang sudah di transfer ke penipuan bisa kembali, karena hal tersebut akan menjelaskan secara umum.
Penipuan ringan diataur dala Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berikut ini bunyi Pasal 494 KUHP Baru : “Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika: a. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau b. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp.l.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.
Berikut ini isi Pasal 493 KUHP Baru : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:
- dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
- tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan”
Sekarang kami akan menjelasakan tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang. Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Karena Anda melakukan transfer ke penipu maka, pelaku dapat dipidana dengan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana ( UU Transfer Dana). Pasal 85 UU Transfer Dana adalah sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pasal diatas mengatur siapa pun yang sengaja menguasai dana hasil transfer yang bukan haknya dapat dipidana. Meskipun pasal ini sering dipakai untuk kasus "salah transfer", prinsip dasarnya mewajibkan penerima mengembalikan dana yang bukan haknya.
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda tentang apakah ada kemungkinan uang Anda akan kembali.
- Jika Anda tertipu karena salah mengirim uang ke rekening atau nomor telepon orang lain. Dana tidak bisa ditarik kembali secara otomatis oleh sistem. Segera hubungi layanan pelanggan (CS) bank atau dompet digital Anda untuk mediasi. Namun, pengembalian tetap bergantung pada itikad baik penerima.
- Jika Anda mentransfer uang ke penipu secara sadar. Jika uang sudah ditarik atau dipindahkan oleh pelaku, peluang kembal Sangat Sulit. Segera lapor ke polisi untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) agar Anda bisa meminta bank memblokir rekening pelaku.
Untuk memperbesar peluang uang kembali, lakukan langkah-langkah berikut:
- Lapor ke Bank: Segera hubungi call center bank Anda dan bank tujuan transfer untuk meminta pembekuan rekening pelaku. Jika rekening penipu berhasil diblokir dan masih ada saldonya, bank akan menghubungi pemilik rekening (penipu). Dalam banyak kasus penipuan, penipu biasanya tidak akan berani datang ke bank. Jika dalam jangka waktu tertentu penipu tidak memberikan klarifikasi, bank bisa membantu proses pengembalian dana kepada Anda (prosedur ini berbeda-beda tiap bank).
- Lapor ke Polisi: Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai syarat bank memproses pemblokiran permanen.
- Gunakan Portal Resmi: Laporkan nomor rekening penipu di situs CekRekening.id milik Kominfo dan IASC OJK untuk mencegah jatuhnya korban lain dan membantu proses pelacakan aset.
Saran kami agar kami bisa memberikan saran hukum yang tepat, Anda sebaiknya berkonsultasi secara langsung. Silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan. Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langkah diatas, Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan