Langkah Hukum atas Dugaan Penipuan Jual Beli Lightstick NCT Dream yang Tidak Dikirim Setelah Pembayaran
03/04/26Oleh : piy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya menemukan penawaran penjualan lightstick NCT Dream dengan harga awal Rp350.000, yang kemudian diturunkan menjadi Rp330.000 dengan alasan penjual sedang membutuhkan uang cepat. Penjual juga memberikan bukti berupa testimoni dan percakapan yang terlihat meyakinkan sehingga saya memutuskan untuk melakukan pembayaran. Namun, setelah pembayaran dilakukan, penjual tidak kunjung mengirimkan barang, tidak memberikan kejelasan, dan akhirnya tidak merespons komunikasi sama sekali. Hingga saat ini, barang tidak saya terima. Apakah kondisi ini dapat dikategorikan sebagai penipuan, dan bagaimana langkah yang sebaiknya saya lakukan untuk melaporkan kejadian tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara piy*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Kondisi yang Anda alami secara hukum dapat dikategorikan sebagai penipuan. Tindakan penjual yang menggunakan rangkaian kebohongan (testimoni palsu) dan tipu muslihat (alasan butuh uang cepat) untuk menggerakkan Anda menyerahkan uang, namun kemudian menghilang tanpa mengirimkan barang, memenuhi unsur penipuan dalam berdasarkan KUHP, UU ITE mauupun UU Perlindungan Konsumen Meskipun nominal kerugiannya di bawah Rp2.500.000 (masuk kategori penipuan ringan), Anda tetap berhak dan sangat dianjurkan untuk melapor agar pelaku tidak memakan korban lain.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), tindakan penjual yang sudah menerima uang tetapi tidak mengirimkan barang dan menghilang (ghosting) adalah pelanggaran berat.
Menurt Pasal 4 huruf h UUPK adalah sebagai berikut: “hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.”
Pelaku usaha wajib memberi ganti rugi/kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian (dalam hal ini, barang tidak sampai sama sekali).
Pasal 16 UUPK adalah sebagai berikut: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
- tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
- tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Jika penjual dengan sengaja tidak mengirimkan barang setelah menerima uang, ia dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) UUPK adalah sebagai berikut : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”
Jika transaksi dilakukan secara online (WhatsApp, Instagram, Marketplace), penjual juga melanggar Pasal 28 ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024). Berikut ini Pasal 28 ayat (1) UU ITE 2024 :“Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
mengenai berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, Sanksi diataur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE 2024. Pasal 45 ayat (1) ITE 2024 adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sekarang kami akan jelaskan Pasal Penipuan/Perbuatan Curang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP Baru). Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Pasal 494 KUHP Baru: Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika:
- Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari RpI.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
- nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493
Pembaruan Penting: Dalam KUHP Baru, istilah "martabat palsu" diperjelas menjadi "kedudukan palsu" dan "rangkaian kebohongan" menjadi "rangkaian kata bohong" untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap modus lisan maupun digital.
Langkah hukum yang harus Anda Lakukan:
- Somasi Terakhir: Kirimkan pesan/surat teguran resmi (meskipun tidak dibaca) sebagai bukti bahwa Anda sudah berniat baik menyelesaikan secara kekeluargaan. Nyatakan batas waktu pengembalian uang atau pengiriman barang.
- Lapor ke Bank: Segera hubungi bank pengirim dan bank penerima (jika transfer manual). Mintalah pemblokiran rekening penjual dengan melampirkan bukti transfer dan tangkapan layar percakapan.
- Lapor ke BPSK: Ajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di kota Anda. Proses ini gratis dan lebih cepat daripada pengadilan.
- Laporkan Nomor Telepon ke AduanNomor.idJika Anda berkomunikasi via WhatsApp atau telepon seluler, laporkan nomor tersebut ke situs AduanNomor.id agar Kominfo dapat memblokir nomor telepon yang terindikasi penipuan.
- Lapor Polisi: Jika nilai kerugian cukup besar atau ada indikasi penipuan murni, buat laporan di kepolisian setempat dengan dasar Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan UU ITE.
Datangi kantor polisi terdekat (Polsek/Polres) atau gunakan portal Patroli Siber. Bawalah bukti-bukti lengkap seperti:
- Tangkapan layar (screenshot) percakapan dengan penjual.
- Tangkapan layar bukti testimoni yang digunakan penjual.
- Bukti transfer asli (dari m-banking atau struk ATM).
- Nomor telepon dan nama akun media sosial penjual.
Saran: Pastikan Anda sudah menyimpan semua tangkapan layar (screenshot) profil penjual, nomor rekening, percakapan, dan bukti transfer sebelum akun tersebut dihapus atau nomor Anda diblokir.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan