Risiko dan Batasan Surat Kuasa kepada Pihak Ketiga untuk Penjualan dan Pendanaan Harta Warisan oleh Para Ahli Waris
21/10/20
Oleh : pin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Terkait masalah warisan , singkat cerita papah saya meninggalkan warisan dan ada beberapa yg skrg sengketa dan ada seorang makelar atau broker yg mau membantu dan ingin membuat surat kuasa dari kami 6 ahli waris, pertanyaan atau keberatan saya :
1. Di dalam surat kuasa di rincikan diberikan kuasa yg salah satu nya adalah menetapkan harga jual/ menjual, apakah ini memberatkan kami ahli waris karena ada kata menjual?
2. Di dalam surat kuasa juga dijelaskan bahwa si penerima kuasa berhak mencari pendana atas nama ahli waris dan menandatangani surat perjanjian dengan pendana atas nama ahli waris, apa ini memberatkan kami ahli waris gmn kalau uang dari pendana di bawa kabur dan nanti jadi kita yg bertanggung jawab?
3. Dari 6 orang ahli waris ada 3 yg setuju ke si penerima kuasa, dan mereka mengancam akan menjual warisan tersebut tanpa kami ber 3 yg kurang setuju dengan isi surat kuasa tersebut, apakah bisa tanpa kami mereka menjual sedangkan kami di ibu kami sudah ada surat wasiat dari papah dan juga sudah diperkuat dengan keputusan pengadilan terkait penetapan ahli waris
4. Sebaiknya bagaimana batasan untuk penerima kuasa dalam hal ini jual beli tanah yg aman bagi kami ahli waris maupun si penerima kuasa,agar kami tidak dirugikan? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara pin*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Pinkan.
Sebelum kita melangkah kepada pokok permasalahan, terkait mengenai kesepakatan harga dalam surat kuasa yang akan dibuat tidak keluar dari aturan asalkan seluruh ahliwarisnya sepakat atas harga yang di tentukan kepada penerima kuasa.
Mengenai penerima kuasa berhak mencari pendana juga tidak bermasalah, dengan syarat surat-syurat asli masih dipegang oleh pemberi kuasa atau ahli warinya, artinya semua ketentuan jual beli tetap melalui pemberi kuasa.
Dari 6 besaudara selaku ahliwaris jika salah satunya tidak menandatangani kesepakatna kuasa yg dibuat, maka kuasa itu dinyatakan batal demi hukum. Terkait apakah bisa di jual atau tidak jika salah satu ahliwarisnya ybg mau berbuat jahat tanpa sepengetahuan ahli waris lainya, kemungkinan besar tidak bisa terlaksana, karena unsure jual beli itu harus mengetahui seluruh ahli warisnya jika tanah tersebut masih dalam budel waris keluarga saudara.
Batasan yang aman tentunya harus melalui mekanisme pembuatan kuasa di hadapan notaries dengan kesepakatan seluruh ahliwaris yang di tuangkan melalui butir-butir perjanjian yang sama-sama saling menguntungkan serta tidak keluar dari kontek perjanjian dan kuasa pada umum nya.
Mari kita liat syarat sahnya kuasa sebagi bahan pertimbangan saudara supaya tidak salah penafsirannya.
Pemberian kuasa (lastgeving) yang terdapat dalam Pasal 1792 BW itu mengandung unsur :
1 Persetujuan;
2 Memberikan kekuasaan untuk menyelenggarakan suatu urusan; dan
3 Atas nama pemberi kuasa
Unsur persetujuan ini harus memenuhi syarat-syarat persetujuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 BW :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab yang halal.
Unsur memberikan kekuasaan untuk menyelenggarakan suatu urusan adalah sesuai dengan
yang telah disetujui oleh para pihak, baik yang dirumuskan secara umum maupun dinyatakan dengan kata-kata yang tegas.
Unsur atas nama pemberi kuasa berari bahwa penerima kuasa diberi wewenang untuk mewakili pemberi kuasa. Akibatnya tindakan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa merupakan tindakan hukum dari pemberi kuasa.
Bentuk-bentuk kuasa bisa diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan (Pasal 1793 ayat 1 KUHPerdata), dan sejumlah ketentuan Undang-Undang mewajibkan surat kuasa terikat pada bentuk tertentu, antara lain Pasal 1171 KUHPerdata yang menyatakan kuasa untuk memberikan hipotik harus dibuat dengan suatu akta otentik.
Pemberian kuasa ini berakhir dengan (Pasal 1813 – 1819 KUH Perdata):
1. Penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
2. Pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa dengan catatan bahwa pemberitahuan penghentian ini bukan karena si penerima kuasa tidak mengindahkan waktu pemberian kuasa maupun karena hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa yang membawa kerugian kepada pemberi kuasa;
3. Meninggalnya baik pemberi maupun penerima kuasa, dan meninggalnya si pemberi kuasa ini harus diberitahukan oleh ahli waris kepada penerima kuasa;
4. Adanya pengampuan atau pailit pemberi maupun penerima kuasa;
5. Pengangkatan seorang penerima kuasa baru;- dan
6. Kawinnya perempuan yang memberikan maupun menerima kuasa.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!