Pelaksanaan Putusan Nafkah Anak Pasca Perceraian yang Tidak Dipenuhi oleh Mantan Suami Berbeda Domisili
03/04/26
Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya bercerai dengan mantan suami saya pada September 2020 di PA Surakarta dan mengajukan tingkat banding di PA Semarang saya menang.kemudian mantan suami saya mengajukan permohonan kasasi dan permohonannya di tolak.sehingga inkrah putusanya mantan suami harus membayar nafkah madiyah sebesar 24 juta dan nafkah lampau anak sebesar 84 juta serta wajib memberikan nafkah tiap bulan sebesar 1 juta dengan catatan naik 10% setiap tahun diluar Beaya pendidikan dan kesehatan.tetapi suami saya tidak pernah menjalankan kewajibannya.tidak memberikan hak anak sesuai yang di tetapkan PA Semarang.Beliau hanya memberikan nafkah sebesar 500 ribu rupiah setiap bulannya.padahal beliau menjabat sebagai asisten CSR PT TUNGGAL PERKASA PLANTATIONS ASTRA AGRO LESTARI di kabupaten Indragiri hulu Riau.langkah apa yang harus saya tempuh.dikarenakan saya tinggal di Surakarta Jawa Tengah dan mantan suami tinggal di Riau.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.
Jika ada pihak mengabaikan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak lawan dapat mengajukan permohonan eksekusi paksa. Secara hukum, tidak ada sanksi pidana langsung berupa penjara otomatis karena kalua mau dimasukan dalampasal pidana maka harus melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, namun dalam kasus suami Anda bisa menghadapi tindakan hukum perdata yang serius. Berikut adalah dasar hukum dan konsekuensi (sanksi) jika mengabaikan putusan tersebut:
Dasar Hukum Eksekusi. Pelaksanaan putusan di Pengadilan Agama diatur dalam. UU No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR mengenai eksekusi putusan. Pasal 54 & 55 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan Ketua Pengadilan mengawasi pelaksanaan putusan.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum. Jika Anda tetap tidak menjalankan kewajiban secara sukarela, pengadilan dapat mengambil tindakan berikut: Aanmaning (Teguran): Ketua Pengadilan akan memanggil dan memperingatkan Anda untuk melaksanakan putusan dalam waktu maksimal 8 hari. Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag): Jika teguran diabaikan, pengadilan dapat memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan Anda (seperti rumah, tanah, atau kendaraan) untuk dilelang guna memenuhi kewajiban dalam putusan. Uang Paksa (Dwangsom): Dalam perkara tertentu seperti hak asuh anak (hadhanah), hakim dapat menetapkan Uang Paksa yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan. Penyanderaan (Gijzeling): Meskipun jarang, dalam kasus utang tertentu yang bernilai besar (di atas Rp1 miliar), debitur yang tidak kooperatif bisa dikenakan paksa badan/penyanderaan di lembaga pemasyarakatan. Contempt of Court: Secara teori, pengabaian putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap peradilan (contempt of court) yang dalam perkembangan hukum tertentu dapat berujung pada sanksi pidana.
Prosedur Eksekusi di Pengadilan; Pihak yang dimenangkan dapat mengajukan permohonan melalui Prosedur Eksekusi di Pengadilan Agama setempat dengan membayar biaya panjar eksekusi. Dalam kasus hukum yang anda hadapi, Keadaan di mana mantan suami mengabaikan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) adalah bentuk pembangkangan hukum. Karena mantan suami Anda bekerja di perusahaan besar di bawah naungan Astra Agro Lestari, Anda memiliki posisi tawar yang cukup kuat untuk menuntut hak Anda dan anak.
Berikut adalah langkah hukum dan praktis yang bisa Anda tempuh:
Ajukan Permohonan Eksekusi ke PA Surakarta. Meskipun mantan suami di Riau, Anda tetap memulai langkah dari PA Surakarta (tempat pendaftaran pertama kali). Permohonan Eksekusi: Mintalah pengadilan melakukan eksekusi atas putusan nafkah madiyah dan nafkah lampau anak (total Rp108 juta). Pernohonan uang paksa / dwangsom yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan PA Delegasi: PA Surakarta akan mengirimkan permohonan delegasi ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal mantan suami (Inhu, Riau) untuk melakukan pemanggilan (Aanmaning). Aanmaning: Pengadilan akan memanggil mantan suami dan memperingatkannya untuk membayar dalam waktu 8 hari. Jika tetap tidak dibayar, pengadilan bisa melakukan sita eksekusi terhadap harta atau asetnya (termasuk gaji).
Mengirim Surat Keberatan ke Manajemen Perusahaan (Astra Agro Lestari) Sebagai karyawan di perusahaan terkemuka, mantan suami terikat pada kode etik karyawan. Surat Resmi: Kirimkan surat kepada Direksi atau HRD PT Tunggal Perkasa Plantations dan tembuskan ke PT Astra Agro Lestari Tbk. Isi Surat: Lampirkan salinan Putusan Kasasi/Inkracht. Sampaikan bahwa karyawan yang bersangkutan tidak patuh hukum dan mengabaikan kewajiban nafkah anak. Biasanya, perusahaan besar sangat menjaga reputasi dan tidak ingin karyawannya bermasalah secara hukum perdata yang mencolok, apalagi menyangkut kesejahteraan anak. Ini bisa menjadi tekanan moral yang efektif.
Gugatan Perlawanan atau Sita Gaji. Dalam hukum acara perdata, Anda bisa memohon kepada Pengadilan agar dilakukan Sita Gaji. Mintalah penetapan agar perusahaan tempatnya bekerja memotong gajinya setiap bulan secara langsung untuk dikirimkan kepada Anda sesuai nominal putusan (Rp1 juta + kenaikan 10%).
Pelaporan Pidana (Pasal Penelantaran Anak). Jika langkah perdata belum berhasil, Anda bisa menggunakan jalur pidana sebagai upaya terakhir. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT: Pasal 9 jo. Pasal 49 mengatur hukuman pidana bagi seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya (termasuk anak) untuk memberikan penghidupan, perawatan, atau pemeliharaan. Bukti: Putusan pengadilan yang tidak dijalankan adalah bukti kuat bahwa ada niat penelantaran secara ekonomi.
Kendala Jarak Lokasi. Anda tidak perlu terus-menerus ke Riau. Proses Permohonan Eksekusi bisa Anda kuasakan kepada pengacara di Surakarta atau dikawal secara mandiri melalui e-court jika memungkinkan. Koordinasi antar pengadilan (Surakarta dan Riau) dilakukan secara kedinasan.
Jika anda butuh pendampingan hukum anda bisa menghubungi pengacara atau datang ke Posbakum (Pos Bantuan Hukum), atau anda datang langsung di PA Surakarta dengan membawa salinan putusan Kasasi untuk mendapatkan draf surat Permohonan Eksekusi.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
1. RBg / HIR
2. UU No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
3. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
4. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDR
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!