Pencemaran dan ancaman
03/04/26Oleh : Wir***
Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Cara melaporkan kasus pencemaran dan pengancaman
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wir******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, tindakan pencemaran nama baik dan pengancaman merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila dilakukan melalui media digital atau elektronik. Perbuatan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap kehormatan, rasa aman, dan perlindungan hukum seseorang sebagai warga negara. Oleh karena itu, setiap orang yang merasa dirugikan akibat penghinaan, fitnah, ancaman, intimidasi, maupun serangan terhadap nama baiknya berhak menempuh upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh korban adalah mengumpulkan seluruh alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dalam hukum pidana, pembuktian merupakan unsur yang sangat penting untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara diproses lebih lanjut. Bukti yang dapat dikumpulkan antara lain berupa tangkapan layar percakapan, rekaman suara, rekaman video, unggahan media sosial, komentar, pesan singkat, surat, email, dokumen elektronik, maupun keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dalam perkara yang menggunakan media elektronik, bukti digital memiliki kedudukan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, korban sebaiknya menyimpan bukti dalam bentuk asli dan tidak menghapus percakapan atau unggahan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Setelah bukti dirasa cukup, korban dapat membuat laporan resmi ke kantor kepolisian terdekat, baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda. Dalam proses pelaporan, korban perlu membawa identitas diri berupa KTP atau dokumen identitas lainnya serta seluruh bukti pendukung. Pelapor kemudian akan dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian secara rinci, mulai dari waktu kejadian, bentuk penghinaan atau ancaman yang diterima, identitas pelaku apabila diketahui, media yang digunakan, hingga dampak yang dirasakan akibat perbuatan tersebut. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan sebagai bukti bahwa perkara telah resmi dilaporkan.
Dalam tahap selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. Penyidik dapat memeriksa korban, saksi, ahli bahasa, ahli pidana, maupun ahli digital forensik apabila perkara berkaitan dengan media elektronik. Apabila alat bukti dianggap cukup dan unsur pidana terpenuhi, maka penyidik dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari aspek hukum materiil,
pencemaran nama baik dalam KUHP terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya dalam ketentuan mengenai tindak pidana
terhadap kehormatan atau nama baik seseorang. Pengaturan tersebut terdapat dalam
Pasal 433 sampai dengan Pasal 442 KUHP. Pada prinsipnya, pencemaran nama baik
terjadi apabila seseorang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan
cara menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum sehingga dapat merusak martabat
atau reputasi korban di masyarakat.
Adapun dasar hukum yang
berkaitan dengan pencemaran nama baik menurut KUHP terbaru antara lain:
- Pasal
433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran
terhadap seseorang dengan cara menyerang kehormatan atau nama baiknya
melalui tuduhan tertentu.
- Pasal
434 KUHP, yang mengatur mengenai fitnah apabila pelaku tidak dapat
membuktikan tuduhannya.
- Pasal
435 KUHP, yang mengatur penghinaan ringan.
- Pasal
436 KUHP, mengenai pengaduan fitnah.
- Pasal
437 sampai Pasal 442 KUHP, yang mengatur bentuk-bentuk penghinaan lainnya
termasuk melalui tulisan atau penyebaran kepada umum.
Apabila pencemaran nama
baik dilakukan melalui media elektronik seperti WhatsApp, Instagram, TikTok,
Facebook, YouTube, email, atau platform digital lainnya, maka pelaku juga dapat
dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,
yaitu:
- Pasal
27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa
setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
melalui sistem elektronik dapat dipidana.
- Pasal
45 ayat (4) UU ITE, yang mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran
Pasal 27A tersebut.
Selain pencemaran nama
baik, pengancaman juga merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam
KUHP terbaru. Pengancaman dapat berupa ancaman kekerasan, ancaman pembunuhan,
intimidasi, pemerasan, maupun ancaman yang menimbulkan rasa takut atau tekanan
psikologis terhadap korban. Dalam praktik hukum, ancaman tidak harus selalu
dilakukan secara langsung, tetapi juga dapat melalui pesan elektronik, telepon,
media sosial, atau sarana komunikasi lainnya.
Dasar hukum
pengancaman dalam KUHP terbaru antara lain:
· Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai
ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti terhadap orang lain.
· Pasal 483 KUHP, mengenai ancaman untuk memaksa seseorang melakukan atau
tidak melakukan sesuatu.
· Pasal 484 KUHP, mengenai pengancaman yang berkaitan dengan pemerasan
atau keuntungan tertentu.
Apabila
ancaman dilakukan melalui media elektronik, maka dapat pula dikenakan ketentuan
dalam Undang-Undang ITE, yaitu:
· Pasal 29 UU ITE, yang mengatur larangan mengirimkan ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti melalui media elektronik.
· Pasal 45B UU ITE, yang mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 29 tersebut.
Dalam hukum pidana
Indonesia, beberapa tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik termasuk
delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan
dari korban secara langsung. Oleh karena itu, korban memiliki peranan penting
dalam melanjutkan atau mencabut laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Namun, apabila ancaman telah mengarah pada kekerasan serius,
keselamatan jiwa, atau tindakan yang membahayakan, maka aparat penegak hukum
dapat mengambil tindakan cepat demi perlindungan korban.
Selain jalur
pidana, korban juga memiliki hak untuk menempuh gugatan perdata apabila
mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat pencemaran nama baik atau
ancaman tersebut. Gugatan ini dapat diajukan ke pengadilan negeri berdasarkan
ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan
Melawan Hukum. Dalam gugatan tersebut, korban dapat meminta ganti rugi atas
kerusakan nama baik, kerugian usaha, tekanan psikologis, maupun kerugian
lainnya yang timbul akibat perbuatan pelaku.
Dalam praktiknya, korban sangat dianjurkan untuk tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan tidak membalas penghinaan atau ancaman dengan tindakan serupa karena hal tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Apabila situasi dirasa membahayakan, korban sebaiknya segera meminta perlindungan kepada pihak kepolisian, berkonsultasi dengan advokat, atau meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP);
2. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan