Penipuan kasus tf uang
02/04/26Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Ini saya suda tf uang sebesar 5.300.000 pembelian ip13 pas suda di tf malah diblokir
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Korban telah melakukan transfer uang sebesar Rp5.300.000 untuk pembelian iPhone 13 kepada pelaku. Setelah pembayaran dilakukan,
pelaku tidak mengirim barang dan langsung memblokir komunikasi korban.
Perbuatan tersebut dapat diduga sebagai tindak pidana penipuan dan/atau
penipuan transaksi elektronik.
Berdasarkan Pasal
492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang mengatur tentang penipuan, berbunyi :
“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu,
menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya
menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau
menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang:
a.
dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
b.
menggunakan
nama palsu;
c.
tipu
muslihat;
d.
atau rangkaian kebohongan;
e.
sehingga
orang lain menyerahkan barang, uang, atau memberikan suatu hak;
f. dapat dipidana karena tindak pidana penipuan.
Berdasarkan kasus
Saudara, unsur-unsur yang terpenuhi dalam perkara:
1.
Pelaku
menawarkan iPhone 13 kepada korban;
2.
Korban
percaya atas penawaran tersebut;
3.
Korban
mentransfer uang sebesar Rp5.300.000;
4.
Barang
tidak dikirim;
5.
Setelah
menerima uang, pelaku memblokir komunikasi korban;
6. Terdapat dugaan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Terkait hal tersebut dapat diberikan ancaman pidana,
sebagai berikut :
a.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.
atau
pidana denda sesuai kategori pidana dalam KUHP terbaru.
c. Selanjutnya, terkait Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikarenakan transaksi dilakukan secara online/digital melalui chat, marketplace, media sosial, atau transfer elektronik, maka unsur transaksi elektronik terpenuhi.
Kasus Saudara juga
dapat dikaitkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”
Jo. Pasal 45A ayat
(1) UU ITE
“Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.”
Kasus diatas dapat juga dikaitkan dengan Undang -
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 8 ayat
(1), bahwa :
Pelaku usaha
dilarang:
a.
memperdagangkan
barang yang tidak sesuai;
b.
memberikan
informasi palsu atau menyesatkan;
c. tidak memiliki itikad baik dalam transaksi.
Kemudian, bukti yang perlu dikumpulkan agar laporan kuat secara hukum,
siapkan:
a.
Bukti transfer Rp5.300.000;
b.
Screenshot percakapan/chat;
c.
Foto postingan iklan iPhone 13;
d.
Nomor rekening pelaku;
e.
Nomor WhatsApp/akun media sosial pelaku;
f.
Bukti bahwa korban diblokir;
g. Identitas korban (KTP).
Berikut langkah hukum yang dapat dilakukan adalah dengan membuat
laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Unit Siber/ Tipidter,
atau patroli siber.
Jika transaksi dilakukan melalui marketplace, maka dapat mengajukan komplain, refund dan eskalasi sengketa transaksi.
Dasar Hukum:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP);
2.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen; dan
3.
Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan