Penipuan kasus tf uang

02/04/26

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Ini saya suda tf uang sebesar 5.300.000 pembelian ip13 pas suda di tf malah diblokir

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Korban telah melakukan transfer uang sebesar Rp5.300.000 untuk pembelian iPhone 13 kepada pelaku. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku tidak mengirim barang dan langsung memblokir komunikasi korban. Perbuatan tersebut dapat diduga sebagai tindak pidana penipuan dan/atau penipuan transaksi elektronik.

Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penipuan, berbunyi :

“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang:

a.         dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;

b.         menggunakan nama palsu;

c.         tipu muslihat;

d.         atau  rangkaian kebohongan;

e.         sehingga orang lain menyerahkan barang, uang, atau memberikan suatu hak;

f.          dapat dipidana karena tindak pidana penipuan.

Berdasarkan kasus Saudara, unsur-unsur yang terpenuhi dalam perkara:

1.      Pelaku menawarkan iPhone 13 kepada korban;

2.      Korban percaya atas penawaran tersebut;

3.      Korban mentransfer uang sebesar Rp5.300.000;

4.      Barang tidak dikirim;

5.      Setelah menerima uang, pelaku memblokir komunikasi korban;

6.      Terdapat dugaan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Terkait hal tersebut dapat diberikan ancaman pidana, sebagai berikut :

a.         Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b.         atau pidana denda sesuai kategori pidana dalam KUHP terbaru.

c.         Selanjutnya, terkait Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang          Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) dikarenakan transaksi dilakukan secara online/digital melalui chat, marketplace, media sosial, atau transfer elektronik, maka unsur transaksi elektronik terpenuhi.

Kasus Saudara juga dapat dikaitkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.”

 

Kasus diatas dapat juga dikaitkan dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 8 ayat (1), bahwa :

Pelaku usaha dilarang:

a.         memperdagangkan barang yang tidak sesuai;

b.         memberikan informasi palsu atau menyesatkan;

c.         tidak memiliki itikad baik dalam transaksi.

Kemudian, bukti yang perlu dikumpulkan agar laporan kuat secara hukum, siapkan:

a.         Bukti transfer Rp5.300.000;

b.         Screenshot percakapan/chat;

c.         Foto postingan iklan iPhone 13;

d.         Nomor rekening pelaku;

e.         Nomor WhatsApp/akun media sosial pelaku;

f.          Bukti bahwa korban diblokir;

g.         Identitas korban (KTP).

Berikut langkah hukum yang dapat dilakukan adalah dengan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Unit Siber/ Tipidter, atau patroli siber.

Jika transaksi dilakukan melalui marketplace, maka dapat mengajukan komplain, refund dan eskalasi sengketa transaksi.

Dasar Hukum:

1.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   (KUHP);

2.   Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan

3.   Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!