Perkiraan Remisi, Pembebasan Bersyarat, dan Masa Bebas Terpidana Narkoba dengan Hukuman 9 Tahun 6 Bulan Sejak 12 Oktober 2016
21/10/20Oleh : Eka***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saudara saya terlibat masalah narkoba ...dan dia dapat hukuman 9 th 6bln...dia di hukum sejak tgl 12oktober 2016...sekarang SDH menjalani hukuman 4th...apakah SDH bisa mengurus PB...kira2 dapat remisi berapa dan kira2 kapan bebas nya...utk Mengurus PB kira2 berapa biaya x....terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eka************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Sementara dalam Kamus Hukum yang lain memberikan pengertian remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Untuk mendapatkan hak-haknya yang telah kami sebut diatas, narapidana harus mengikuti program pembinaan sesuai yang telah ditentukan oleh pihak Lapas, yang sesuai dengan ketentuan dan syarat perundang-undangan yang berlaku.
Berhubungan dengan pertanyaan saudara, berapa Remisi dapat dan kapan bebasnya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Di dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan ada dua macam remisi yaitu remisi Khusus dan remisi umum, Remisi Umum pengurangan masa pidana yang diberikan kepada marapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Sedangkan remisi Khusus, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1(satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.
Klein yang terhormat Untuk mendapatkan remisi bagi narapidana yang putusannya lebih dari 5 (lima) tahun dengan kasus narkotika, harus ada persetujuan dari pihak kepolisian atau dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu mendapatkan Justice Collabrator dan apabila ada putusan Pengadilan dengan denda, maka denda tersebut harus membayar lunas. Serta narapidana tersebut harus mengikuti program pembinaan sesuai yang telah ditentukan oleh pihak Lapas, yang sesuai dengan ketentuan dan syarat perundang-undangan yang berlaku.
ketentuan dan syarat perundang-undangan yang berlaku.
Apabila narapida tersebut tidak mendapatkan Justice Colaborator maka remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) tidak dapat diusulkan, ini merupakan salah satunya syarat, sedangkan syarat lainnya yaitu sesuai dengan Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!