Ahli waris
02/04/26Oleh : Tio***
Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya anak dari ayah kandung dan ibu kandung dan yang tertulis ahli waris di akte kakak saya yang sekandung ibu bukan sekandung ayah meminta ahli waris apakah bisa
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tio******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam
Hukum Islam, syarat menjadi ahli waris adalah (Pasal 171 huruf c Kompilasi
Hukum Islam):
1. mempunyai hubungan darah dengan pewaris;
2. mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris;
3. beragama Islam;
4. tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Prinsip Dasar Hukum Waris Menurut KUHPerdata. Karena Anda tidak menyebut agama atau hukum adat tertentu, saya gunakan hukum waris perdata (KUH Perdata) sebagai dasar umum Pasal 832 KUH Perdata: “Yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, dan suami atau istri yang hidup terlama.”
Dasar hukum
waris dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, dan Ijma' Ulama, yang
kemudian di Indonesia juga diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hadis Nabi
Muhammad SAW
Di antaranya
hadis:
"Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak menerimanya, dan sisanya diberikan kepada ahli waris laki-laki yang paling dekat hubungan nasabnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka
menjawab pertanyaan anda, harus jelas dulu siapa yang meninggal (pewaris). Jika
ayah yang meninggal maka anda dan ibu anda yang menjadi ahli warisnya
(berdasarkan pasal 171 c KHI dan Pasal 832 KUHPerdata sebagai keluarga sedarah
dan ibu sebagai istri dari almarhum. Kakak anda tidak dapat menjadi ahli waris
ayah anda karena bukan keluarga sedarah). Jika yang meninggal adalah ibu anda
maka yang menjadi ahli warisnya adalah ayah anda, anda dan kakak anda
(berdasarkan pasal 171 c KHI dan Pasal 832 KUHPerdata. Ayah anda adalah suami
almarhumah, anda dan kakak anda menjadi ahli waris karena keluarga sedarah).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1.
Kompilasi
Hukum Islam (KHI); dan
2. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan