Ahli waris

02/04/26

Oleh : Tio***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya anak dari ayah kandung dan ibu kandung dan yang tertulis ahli waris di akte kakak saya yang sekandung ibu bukan sekandung ayah meminta ahli waris apakah bisa

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tio******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam Hukum Islam, syarat menjadi ahli waris adalah (Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam):

1. mempunyai hubungan darah dengan pewaris;

2. mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris;

3. beragama Islam;

4. tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Prinsip Dasar Hukum Waris Menurut KUHPerdata. Karena Anda tidak menyebut agama atau hukum adat tertentu, saya gunakan hukum waris perdata (KUH Perdata) sebagai dasar umum Pasal 832 KUH Perdata: “Yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, dan suami atau istri yang hidup terlama.”

Dasar hukum waris dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, dan Ijma' Ulama, yang kemudian di Indonesia juga diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hadis Nabi Muhammad SAW

Di antaranya hadis:

"Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak menerimanya, dan sisanya diberikan kepada ahli waris laki-laki yang paling dekat hubungan nasabnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

      Maka menjawab pertanyaan anda, harus jelas dulu siapa yang meninggal (pewaris). Jika ayah yang meninggal maka anda dan ibu anda yang menjadi ahli warisnya (berdasarkan pasal 171 c KHI dan Pasal 832 KUHPerdata sebagai keluarga sedarah dan ibu sebagai istri dari almarhum. Kakak anda tidak dapat menjadi ahli waris ayah anda karena bukan keluarga sedarah). Jika yang meninggal adalah ibu anda maka yang menjadi ahli warisnya adalah ayah anda, anda dan kakak anda (berdasarkan pasal 171 c KHI dan Pasal 832 KUHPerdata. Ayah anda adalah suami almarhumah, anda dan kakak anda menjadi ahli waris karena keluarga sedarah).

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. 

Dasar Hukum:

1. Kompilasi Hukum Islam (KHI); dan

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!