Ancaman Somasi dan Pelibatan LBH atas Utang-Piutang dengan Teman yang Sudah Dicicil

02/04/26

Oleh : Mit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam pak saya mau konsultasi jadi saya sebelumnya punya kenalan teman dan dia selalu transfer uang ke saya, dan setiap pinjampun selalu dikasih, saya sudah mencicil untuk hutang tersebut namun teman saya mengancam akan mengirimkan surat somasi dan LBH ke rumah apa yang harus saya lakukan? Dan apakah teman saya benar akan mengirimkan somasi dan LBH atau hanya mengancam saya, karena saya diancam seperti itu dan dibilangnya akan dibawa ke jalur hukum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H., M.H.  (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH  (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih kepada Saudari Mita yang telah mempercayai kami dalam memberikan masukan dan saran, semoga masukan dan saran yang kami berikan dapat memberikan manfaat dan bisa menjadi langkah yang saudari ambil dalam menyikapi permasalahan tersebut. Masalah utang piutang antara teman memang sensitif karena menyangkut hubungan pribadi dan hukum sekaligus. Pada dasarnya, utang piutang adalah ranah hukum perdata. Namun, seringkali salah satu pihak menggunakan ancaman “jalur hukum”, “somasi”, atau “LBH” agar pembayaran dipercepat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran apakah benar akan diproses pidana atau hanya gertakan. Sehingga perlu adanya pemisahan dari beberapa hal ;

  1. Hak teman saudara menagih utang, hal ini sah secara hukum.  
  2. Cara menagih dengan ancaman ini tidak di benarkan dan bisa masuk ranah pidana jika melewati batas.

Hal ini berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, termasuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

Untuk mendapatkan masukan dari pertanyaan saudara, saya akan memberikan gambaran dan penjelasan agar membantu menyelesaikan permasalahan saudara.

  1. Terkai apakah teman saudara berhak mengirim Somasi & LBH? Tentunya berhak, karena Somasi adalah Surat Teguran agar debitur melaksanakan kewajiban Pasal 1238 KUHPerdata. Ini tahap awal sebelum gugatan perdata ke pengadilan. Melibatkan LBH atau pengacara juga sah, karena setiap orang berhak didampingi kuasa hukum sehingga mengirim somasi & LBH ke rumah bukan perbuatan pidana. Itu hak perdata teman saudara sebagai kreditur. Berdasarkan Putusan MA No. 52/K/Sip/1972 (dan beberapa putusan terkait 52/K/Sip/1975) sering kali dirujuk dalam yurisprudensi perdata terkait pentingnya somasi (penagihan resmi) sebagai syarat mutlak untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi. Putusan ini menegaskan perlunya peringatan sebelum gugatan wanprestasi
  2. Apakah ancaman itu tersebut dapat dipidana? hal ini tergantung isi ancamannya.
  1. Jika ancamannya “akan saya somasi & gugat perdata” maka Tidak pidana dan itu hak legal. Saudara tidak bisa melapor polisi hanya karena ditagih utang.
  2. Jika ancamannya “bayar atau saya viralin, saya sebarkan aib, saya datang bawa preman” itu bisa pidana kerena masuk katagori Pengancaman Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) jika ada unsur memaksa dengan kekerasan/ancaman Pengancaman supaya saudara bayar.Pasal 483 KUHP Baru adalah sebagai berikut :
  1. Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.

Tindakan pemerasan diatur dalam Pasal 482  KIHP Baru :

  1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 Dengan demikian, jika selama teman saudara hanya bilang “saya somasi & bawa pengacara”, itu bukan pidana. Tapi jika sudah mengancam menyebar data, datang bawa massa, atau mempermalukan, simpan buktinya untuk lapor polisi.

Selanjutnya, untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sebaiknya saudara melakukan beberapa hal, yaitu :

  1. Jangan Panik dan Jangan Menghindar. Menghindar justru bisa dipakai alasan untuk gugat wanprestasi ke PN. Tetap jaga komunikasi baik.
  2. Cek Bukti Utang & Cicilan Saudara. Kumpulkan bukti transfer, chat WA persetujuan pinjam, dan bukti Anda sudah mencicil. Ini penting jika sampai ke pengadilan.
  3. Tanggapi Somasi dengan Surat Balasan. Jika benar ada somasi tertulis, jawab dengan surat bahwa Anda beritikad baik membayar dan lampirkan bukti cicilan. Minta restrukturisasi jadwal bayar. Surat ini jadi bukti itikad baik Anda di pengadilan.
  4. Simpan Bukti AncamanScreenshot chat, rekam telepon jika ada ancaman pencemaran atau kekerasan. Ini untuk laporan polisi bila perlu.
  5. Ajukan Mediasi. Ajak teman mediasi lewat RT, tokoh masyarakat, atau LAPS SJK jika pinjamannya lewat fintech. Penyelesaian kekeluargaan lebih cepat & murah.Utang Tidak Bisa DipidanaIngat Pasal 19 ayat 2 UU 39/1999 tentang HAM: Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban utang. Jadi Anda tidak bisa dipenjara hanya karena utang, kecuali ada unsur penipuan sejak awal. 

Ketika telah di tempuh langkah-langkah diatas, sebaiknya saudara mulai melakukan itikad baik, dengan melakukan, hal-hal sebagai berikut:

  1. Hitung sisa utang dan buat rencana bayar realistis.   
  2. Kirim WA balasanm, terkait utang, saudara harus  berkomitmen bayar.
  3. Jika somasi datang, jangan diabaikan. Konsultasikan ke pengacara/advokad untuk dibuatkan surat jawaban.  Jika ancamannya pidana, lapor ke Polres dengan bukti chat. 

Catatan : Utang wajib dibayar, tapi cara menagih tidak boleh melanggar hukum. Saudara aman secara pidana selama tidak ada unsur tipu sejak awal dan saudara beritikad baik mencicil. Fokus selesaikan secara kekeluargaan.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!