Persyaratan Surat Kematian Mertua dalam Pengurusan Penetapan Waris Anak di Bawah Umur atas Harta Bersama Perkawinan
02/04/26Oleh : Yan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah surat kematian dari pihak laki-laki/mertua di perlukan ketika akan mengurus penetapan waris untuk anak di bawah umur,meskipun harta tersebut bukan warisan dari pihak laki-laki/mertua,tetapi itu adalah harta bersama ketika saya menikah dengan almarhum suami
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H." (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih kepada Saudari Yanti Sofianti yang telah mempercayai kami dalam memberikan masukan dan saran, semoga masukan dan saran yang kami berikan dapat memberikan manfaat dan bisa menjadi langkah yang saudari ambil dalam menyikapi permasalahan tersebut.
Berkenaan dengan permasalahan saudari sampaikan, memeng saat ini banyak orang tua tunggal khawatir saat mengurus penetapan waris untuk anak di bawah umur, terutama soal keterlibatan keluarga dari almarhum suami. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah surat kematian mertua wajib dilampirkan, padahal harta yang diurus bukan berasal dari mertua, melainkan harta bersama yang diperoleh selama pernikahan. Sehingga pada prinsipnya, penetapan ahli waris hanya menyangkut garis waris dari pewaris yang meninggal, dalam hal ini almarhum suami. Kedudukan mertua sebagai orang tua suami baru diperhitungkan apabila almarhum tidak memiliki keturunan. Selama anak dari perkawinan masih ada, maka hak waris jatuh kepada anak dan istri sebagai ahli waris utama.Oleh karena itu, untuk menjawab apakah surat kematian mertua diperlukan atau tidak, perlu kita pahami dulu konsep harta bersama, siapa ahli waris yang berhak, dan syarat formil apa saja yang diminta pengadilan.
Berdasarkan penjelasan singkat diatas, pada dasarnya untuk pembagian waris surat kematian mertua saudari tidak diperlukan, hal ini berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Saat suami meninggal, 50% menjadi hak istri, 50% sisanya menjadi harta warisan suami untuk ahli warisnya, yaitu anak dan istri. Ahli Waris dari Suami.
Menurut Pasal 174 KHI dan Pasal 832 KUHPerdata, yang menjadi ahli waris almarhum suami adalah: istri, anak, dan orang tua suami jika masih hidup. Mertua baru jadi ahli waris kalau almarhum tidak punya anak. Surat Kematian Mertua Hanya Wajib Jika Mertua Jadi Ahli Waris. Penetapan waris di Pengadilan Agama Pasal 49 UU No. 3/2006 atau PN mensyaratkan surat kematian untuk semua pewaris. Karena harta ini bukan dari mertua dan mertua bukan ahli waris dari almarhum suami selama ada anak, maka surat kematian mertua tidak relevan.
Sehingga kesimpulannya karena almarhum memiliki anak, maka mertua tidak termasuk ahli waris dan hak waris hanya jatuh kepada Ibu dan anak.Almarhum.
Dalam hal ini kami sarankan saudarai sebaiknya mengurus penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama. Adapun dokumen yang wajib disiapkan, adalah :
1. Surat Kematian Suami dari Disdukcapil;
2. Buku Nikah bukti perkawinan sah;
3. Kartu Keluarga & KTP Ibu sebagai bukti domisili;
4. Akta Kelahiran Anak sebagai bukti anak sebagai ahli waris;
5. Dokumen Harta Bersama bukti kepemilikan harta yang sah berupa SHM, BPKB, rekening, dll;
6. Surat Keterangan Waris dari Kelurahan, jika diminta pengadilan; dan
7. Permohonan Penetapan Wali, karena anak di bawah 18 tahun, wajib ada penetapan wali dari pengadilan sesuai Pasal 50 UU 1/1974.
Catatan : Dengan demikian jenis perkara yang saudari ajukan sifatnya voluntair atau sepihak, bukan sengketa melawan mertua dan atau hukum. Untuk mencegah hal-hal lainnya sebaiknya menyegerakan mengurus surat keterangan ahli waris agar mendapatkan legalitas hukum yang sah dari Pengadilan Agama. Setelah ada Penetapan Ahli Waris dan Penetapan Wali, Ibu sah secara hukum mengelola bagian warisan anak hingga anak dewasa.
Jadi Ibu tidak perlu khawatir soal surat kematian mertua. Fokus pengadilan hanya pada garis waris almarhum suami. Selama ada anak, kedudukan mertua tidak masuk dalam pembagian waris harta bersama tersebut.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Kompilasi Hukum Islam.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!