Tempat Pelaporan Tindak Penipuan Online
02/04/26Oleh : Jul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dimanakah saya harus melaporkan penipuan online
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jul********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. kasus yang Saudara alami tentang penipuan online dan Saudara ingin melaporkan penipuan online tersebut. Dasar Hukum yang bisa digunakan untuk pelaku penipuan online, adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Pasal 492 Tentang Perbuatan Curang/Penipuan. Tindak Pidana Perbuatan Curang Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1)
Tentang menyebarkan informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 28 UU ITE adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Untuk melaporakan pelaku penipuan online adalah sebagai berikut :
- Gunakan kanal resmi pemerintah agar situs dan rekening tersebut masuk daftar hitam:
- CekRekening.id (Kemenkominfo). laporkan nomor rekening penipu agar tidak memakan korban lain.
- AduanKonten.id: untuk memblokir domain situs penipuan tersebut.
- Layanan Konsumen OJK (Kontak 157): meskipun ini investasi ilegal, laporan ke OJK membantu pendataan dan koordinasi dengan Satgas Pasti (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan