Penilaian Hukum Unggahan Foto Disertai Tulisan Menghina sebagai Pencemaran Nama Baik dan Kemungkinan Penanganan oleh Aparat Penegak Hukum

21/10/20

Oleh : Haf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah dengan orang membuat foto lalu di tulis dengan tulisan anak monyet itu termasuk pencemaran nama baik? Dan apakah bisa di urus oleh polisi atau aparat yang lainnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Haf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Saudara Hafid atas pertanyaannya. Perlu dipahami bahwa tindak pidana pencemaran nama baik telah diatur dalam Bab XVI Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP, yang menyatakan: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Lebih lanjut dalam ayat (2) dinyatakan : “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Menurut aturan tersebut jelas bahwa pencemaran nama baik dilakukan dengan cara menuduhkan sesuatu yang kemudian tuduhan tersebut disebarluaskan dalam bentuk tulisan atau gambar sehingga diketahui oleh umum. Jika pelaku membuat foto yang merusak kehormatan Saudara dan disebarluaskan kepada khalayak umum, maka itu dapat dikatagorikan sebagai pencemaran nama baik. Mengenai upaya melakukan proses hukum ke polisi atau aparat penegak hukum, tentu hal ini dapat dilakukan. Meski demikian perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan. Dalam ilmu hukum pidana delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut atau diproses secara hukum jika ada pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan. Jika Saudara menginginkan kasus ini diproses secara hukum maka Saudara harus melaporkan kasus ini terlebih dahulu kepada pihak Polisi atau aparat penegak hukum. Sebaliknya jika Saudara sebagai tidak mengadukannya, maka pihak kepolisian atau aparat tidak bisa langsung memprosesnya. Kami sarankan Saudara Hafid untuk mempertimbangkan kembali niat pelaporan kepada kepolisian atau penegak hukum karena akan memakan waktu, tenaga, dan juga pikiran. Akan lebih baik jika kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang Saudara hadapi. Semoga bisa bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!