pemerkosaan, tipu muslihat

02/04/26

Oleh : Fer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya berusia 22 thn dan matan pacar saya berusia 18 thn, selama kami pacaran kami sudah melakukan hubungan badan. mantan saya ini mengajak saya hubungan badan dengan cara memaksa dan menjajikan akan menikahi saya setelah dia lulus sekolah, tapi pada akhirnya dia memutuskan saya dan tidak mau bertanggung jawab. pada awalnya dia sudah bilang bahwa dia mau bertanggung jawab dan orang tuanya pun sudah menyuruhnya untuk bertanggung jawab tapi ternyata setelahnya mantan saya ini memposting dengan perempuan lain dan didukung oleh orang tuanya. apakah bisa dipidana mantan saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iis Maryati, SH. (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini. Dari keterangan yang disampaikan bahwa Saudara dan mantan pacar Saudara telah melakukan hubungan badan yang tidak seharusnya terjadi dengan cara memaksa dan menjajikan akan menikahi Saudara setelah dia lulus sekolah, tapi pada akhirnya malah memutuskan dan tidak mau bertanggung jawab bahkan setelahnya mantan Saudara malah memposting dengan perempuan lain dan didukung oleh orang tuanya. Yang Saudara tanyakan apakah bisa dipidana untuk mantan pacar Saudara tersebut? Dalam kasus yang Saudara ceritakan, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa tidak semua hubungan pacaran yang berakhir kemudian dapat dipidana. Namun, apabila terdapat unsur paksaan, tipu muslihat, ancaman, atau janji palsu untuk melakukan hubungan badan, maka hal tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum pidana tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Secara hukum, hubungan badan yang dilakukan atas dasar suka sama suka antara dua orang yang sudah cukup umur pada prinsipnya bukan tindak pidana umum. Akan tetapi, apabila salah satu pihak melakukan hubungan badan dengan cara memaksa, mengancam, atau menggunakan tipu daya seperti menjanjikan akan menikahi korban agar korban mau melakukan hubungan seksual, maka perbuatan tersebut dapat dianalisis dari beberapa ketentuan hukum perdata dan hukum pidana.

Dalam KUHPerdata 1320 upaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Jadi berdasarkan pasal diatas, perjanjian Saudara dengan pacar Saudara adalah sah, dan berlaku bagi Saudara dan Pacar Saudara.

Selanjutnya Pasal 58 KUHPerdata adalah : Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), terdapat pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan dan beberapa bentuk tipu muslihat terhadap perempuan. Apabila mantan pacar Saudara melakukan hubungan badan dengan menggunakan unsur paksaan, maka hal tersebut dapat mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual atau pemaksaan hubungan seksual. Dalam hukum Indonesia, unsur “persetujuan” menjadi hal penting. Jika persetujuan diberikan karena tekanan, ancaman, atau manipulasi serius, maka persetujuan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.Selain itu, apabila sejak awal mantan Saudara memberikan janji akan menikahi Saudara agar bersedia melakukan hubungan badan, tetapi ternyata janji tersebut hanya tipu daya untuk memperoleh hubungan seksual, maka hal tersebut dapat dikaitkan dengan unsur tipu muslihat. Dalam KUHP baru terdapat ketentuan mengenai membawa atau menguasai perempuan dengan tipu muslihat atau janji palsu.

Pasal 454 ayat  (2) KUHP Baru adalah sebagai berikut : Setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Dalam kasus Saudara yang Saudara tanyakan apakah bisa dipidana untuk mantan pacar Saudara maka jawabannya adalah bisa apabila terdapat unsur paksaan, ancaman, kekerasan, atau tipu daya yang jelas. Namun akan sulit diproses pidana apabila hubungan dilakukan suka sama suka, tidak ada paksaan dan hanya ada janji menikah yang batal.

Perlu Saudara pahami pada dasarnya, hukum pidana mengenal adanya daluwarsa mengajukan suatu penuntutan. Daluwarsa adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindakan pidana hal tersebut sesuai dengan Pasal 136 KUHP Baru. Berikut ini bunyi Pasal 136 KUHP Baru :

  • Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
  1. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda paling banyak kategori III;
  2. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;
  4. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindal< Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
  5. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
  • Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga)

Berdasarkan Pasal diatas, dikarenakan dengan lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya sulit untuk menentukan alat-alat bukti. Penentuan tenggang waktu kedaluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan. Bagi tindak pidana yang lebih berat, tenggang waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu bagi tindak pidana yang lebih ringan.

Tidak cukup hanya karena hubungan telah berakhir atau karena pelaku tidak jadi menikahi korban. Janji menikah yang kemudian dibatalkan belum tentu otomatis menjadi tindak pidana atau perdata. Jika janji menikah tersebut sudah diketauhi banyak orang  (dengan pengumuman,) maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh Saudara. Sedangkan jika ada unsur penipuan sejak awal berpacaran maka, dapat dikenakan tindak pidana.

Dalam kasus Saudara, beberapa hal yang dapat menjadi alat bukti antara lain:

  1. chat pesan yang berisi janji menikah atau mengakui perbuatannya;
  2. ancaman atau paksaan;
  3. pengakuan bahwa ia akan bertanggung jawab;
  4. saksi yang mengetahui hubungan tersebut;
  5. bukti komunikasi dengan orang tua;
  6. maupun bukti postingan screenshot postingan dia dengan perempuan lain sebagai bukti itikad tidak baik (pemberi harapan palsu).

Apabila Saudara merasa menjadi korban pemaksaan atau penipuan seksual, maka langkah yang dapat Saudara lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan alat bukti tersebut diatas;
  2. Berkonsultasi dengan advokat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Saudara dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Dapat juga melapor ke Unit PPA Polres (Perlindungan Perempuan dan Anak) guna memperoleh perlindungan pendampingan dan penanganan yang tepat, baik secara hukum maupun psikologis. Dalam kasus seperti yang Saudara ceritakan, pendampingan ini penting karena sering kali korban mengalami tekanan mental, kebingungan hukum, rasa takut, atau kesulitan saat harus menghadapi pelaku maupun proses pelaporan.

 Disclaimer   : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 Dasar hukum:

  1. KUHPerdata;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!