Opsi Penyelesaian Tunggakan Angsuran Kendaraan yang Telah Di-Write Off agar Terhindar dari Penarikan Leasing
02/04/26
Oleh : AHM***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mempunyai permasalahan nunggak angsuran yang sudah masuk dalam kategori Write off dan sebelumnya udah ada restruk, saya sebagai debitur telat membayar angsuran dikarenakan adanya keperluan lain sehingga terjadinya keterlambatan, apakah saya masih bisa mencicil dengan membayar angsuran sesuai dengan kondisi keuangan saya yang ada..? Apa ada cara atau solusi untuk menindak lanjuti supaya mobil tidak di tarik leasing..? Angsuran saya selama 5 tahun namun saat ini berjalan 3 tahun..tolong di bantu dalam penanganan supaya ada jalan keluarnya yang dapat meringankan saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara AHM*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih kepada Saudara Ahmad Pradipta yang telah mempercayai kami dalam memberikan masukan dan saran, semoga masukan dan saran yang kami berikan dapat memberikan manfaat dan bisa menjadi lamgkah Saudara Kevin dalam menyikapi permasalahan ini.
Sesuai dengan pertanyaan yang saudara sampaikan, bahawa Saudara ingin bertanya terkait apakah Saudara masih bisa mengajukan restrukturisasi kedua sesuai kemampuan bayar saat ini agar mobil tidak ditarik paksa, mengingat kredit saya sudah write off dan pernah direstrukturisasi. Pertama-tama kami akan menjelaskan terlebih dahulu terkait Kedudukan Hukum Kredit Status Write Off tersebut, sebagai berikut :
Mengacu pada Pasal 1338 KUHPerdata Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Artinya: Restrukturisasi (termasuk yang kedua atau seterusnya) boleh/bisa dilakukan sepanjang ada kesepakatan baru antara debitur dan kreditur.
Larangan Leasing dalam hal ini adalah di larang melakukan penarikan paksa. Penarikan paksa/eksekusi objek jaminan fidusia wajib memenuhi UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021, penarikan unit oleh kreditur harus memenuhi salah satu syarat, yitu :
a. Debitur mengakui adanya wanprestasi dan sukarela menyerahkan objek jaminan; atau
b. Dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehinggan penarikan paksa di jalan tanpa sertifikat fidusia & putusan PN adalah perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”, serta untuk jerat hukumnya dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut :
(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Masukan dan saran/solusi hukum yang dapat ditempuh oleh saudara sebaai debitur, sebagai berikut :
1. Mengajukan Restrukturisasi Kedua., saudara sebagai debitur menunjukkan itikad baik untuk melunasi hutang namun dengan mengajukan keringanan atau penurunan nilai cicilan sesuai dengan kemampuan bayar.
2. Mengajukan Permohonan Pelunasan Bertahap Pokok Utang / Haircut. Karena status sudah write off, perusahaan pembiayaan umumnya terbuka untuk penyelesaian dengan membayar sisa pokok utang secara bertahap tanpa denda & bunga berjalan.
3. Mengajukan permohonan Penjualan Sukarela Objek Jaminan. Berdasarkan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia), berbunyi :
Pasal 29 UU Jaminan Fidusia
(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia.
b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalama ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang tersebar di daerah yang bersangkutan.
Dalam Pasal 29 ini, pada intinya menjelaskan bahwa debitur dapat menjual objek jaminan bersama kreditur. Hasil penjualan digunakan untuk melunasi kewajiban. Sisa dana dikembalikan kepada debitur. Skema ini mencegah nilai jual jatuh jika dilelang.
4. Mengajukan Pengalihan Piutang / Take Over Resmi. Debitur berhak mengalihkan kewajiban kepada pihak ketiga atas persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan Pasal 613 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu. ”
Untuk melakukan pengajuan tersebut, ada beberapa langkah administratif yang harus dilakukan oleh saudara, yaitu :
1. Kirim Surat Permohonan Restrukturisasi ke kantor pusat perusahaan pembiayaan dengan tembusan ke OJK. Lampirkan: KTP, perjanjian pembiayaan, bukti restrukturisasi pertama, bukti keuangan terkini.
2. Lakukan Pembayaran Itikad Baik. Bayarkan sejumlah kemampuan sebagai bukti keseriusan. Simpan bukti transfer.
3. Tolak Penarikan Sepihak. Jika debt collector melakukan intimidasi atau penarikan paksa tanpa sertifikat fidusia & putusan PN, atau saudara dapat segera laporkan ke OJK dengan Kontak 157, email konsumen@ojk.go.id POJK 6/2022; hal ini karena ada dugaan perampasan sepihak.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
4. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
5. Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!