Prosedur Pelunasan Tunggakan Cicilan 5 Bulan di Leasing TAF yang Telah Dialihkan ke External Collection dan Risiko Penarikan Unit
02/04/26Oleh : Yul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mempunyai tunggakan cicilan 5 bulan di Leasing TAF, tetapi tidak bisa membayar karena sudah dari external collection. Bagaimana cara saya melunasinya dan apakah unit saya ditarik meskipun saya berniat membayar sekarang?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda. melewati batas tertentu (biasanya 3 bulan/90 hari), akun Anda dialihkan dari internal collection ke pihak ketiga (external collection). Meskipun pihak eksternal melarang atau meminta pembayaran melalui mereka, secara hukum hubungan kontrak Anda adalah dengan Toyota Astra Financial (TAF), bukan pihak ketiga. Datangi kantor cabang TAF tempat Anda terdaftar. Temui bagian Collection Head atau Manager Service. Katakan dengan tegas bahwa Anda memiliki niat baik untuk melunasi seluruh tunggakan saat itu juga. Pihak eksternal biasanya meminta "biaya tarik" atau "biaya jasa". Jika TAF bersikeras agar Anda membayar ke eksternal, minta rincian tertulis. Namun, usahakan pembayaran tetap melalui sistem resmi TAF (Virtual Account atau Kasir Kantor Cabang). Dasar hukum utama yang mewajibkan perusahaan pembiayaan (leasing) memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia adalah: UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 11 - 15)
- Pasal 11: Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
- Pasal 14: Sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
- Pasal 15: Sertifikat ini memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, leasing hanya punya hak eksekusi jika memiliki sertifikat ini .
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Aturan ini mewajibkan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa perusahaan leasing yang meminta bantuan pengamanan eksekusi memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah. Tanpa sertifikat, polisi dilarang membantu penarikan unit.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini mempertegas bahwa leasing tidak boleh menarik unit secara sepihak meskipun punya Sertifikat Fidusia, kecuali Debitur mengakui adanya wanprestasi (cedera janji) secara sukarela dan Debitur menyerahkan unit secara sukarela. Jika debitur keberatan atau menolak menyerahkan unit, maka eksekusi harus dilakukan melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia paling lama 30 hari sejak tanggal perjanjian pembiayaan. Hal ini untuk mencegah praktik penarikan unit yang hanya bermodalkan perjanjian internal tanpa sertifikat resmi dari negara
Secara hukum, penarikan unit hanya boleh dilakukan jika:
- Pihak leasing memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia.
- Ada Surat Kuasa Penarikan resmi dari TAF untuk pihak eksternal tersebut.
- Petugas eksternal memiliki sertifikasi profesi penagihan (SPPI).
Jika Anda sedang dalam perjalanan atau unit ada di rumah, jangan serahkan kunci atau unit jika mereka tidak membawa putusan pengadilan atau dokumen lengkap di atas. Jika Anda sudah berada di kantor cabang untuk membayar, posisi Anda jauh lebih kuat karena menunjukkan "itikad baik" yang dilindungi hukum. Jika Anda berniat membayar 5 bulan sekaligus, kecil kemungkinan TAF akan menarik unit tersebut karena bagi leasing, menerima uang lebih menguntungkan daripada menarik barang yang nilainya menyusut. Karena Anda membayar tunggakan besar (5 bulan), Anda berhak mengajukan surat permohonan keringanan/penghapusan denda (waiver). Setelah membayar, pastikan Anda menerima tanda terima resmi dan minta surat keterangan bahwa unit tidak dalam status pencarian/penarikan lagi.
Jika Anda Dicegat di Jalan (Debt Collector) Jangan panik. Ajak mereka ke kantor polisi terdekat atau kantor cabang TAF untuk menyelesaikan pembayaran. Jangan melakukan tanda tangan pada dokumen "Berita Acara Penyerahan Kendaraan" dalam kondisi tertekan. Jika mereka memaksa mengambil unit padahal Anda sedang dalam proses membayar ke kantor, tindakan mereka bisa dilaporkan sebagai Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)) atau Perampasan (Pasal 482 KUHP Baru).
Berikut ini bunyi Pasal 477 KUHP Baru sebagai berikut :
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan: a. pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan; b. pencurian benda purbakala; c. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nalkah utama seseorang d. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang; e. pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak; f. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau g. pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Pasal 482 KUHP Baru adalah sebagai berikut :
- Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia;
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 tentang putusan monumental yang mengatur ulang tata cara penarikan kendaraan (eksekusi jaminan fidusia) oleh pihak leasing agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan