Langkah Hukum atas Wanprestasi Penyelenggara Umroh Terkait Ketidaksesuaian Hotel dan Keterlambatan Pembayaran Ganti Rugi

02/04/26

Oleh : HUS***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
halo Pakar Hukum, semoga selalu diberika kesehatan. saya ingin menanyakan mengenai wanprestasi salah satu penyelengara umroh di indonesia. saat itu kami ber 9 orang melakukan akad dengan iming2 hotel bintang 3 dan dekat dengan masjidil haram dan masjid nabawi, namun kenyataannya hotel tidak sesuai dengan akad. saat ini kami sudah menempuh jalur mediasi dengan pihak kemenag kemenhaj, kami pun sudah membuat surat somasi dan pihak penyelengara umroh tersebut sudah mengiyakan untuk pergantian ganti rugi. namun sampai saat ini pihak penyelengara belum melakukan pembayaran tersebut. kami takutnya mereka sengaja mengulur waktu hingga kami cape untuk mengurus hal ini. melalui pakar hukum disini, tindakan apa yang bisa kami lakukan setelah ini?apakah kami bawa ke pengadilan negeri kasus perdata? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara HUS********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Dalam hal tindakan pihak penyelenggara yang sudah menyetujui ganti rugi (mengakui wanprestasi) namun tidak melakukan pembayaran adalah indikasi kuat adanya itikad buruk. Karena Anda sudah melewati tahap somasi dan mediasi di Kemenag namun tetap tidak ada realisasi, maka langkah hukum harus segera ditingkatkan ke pengadilan. Berikut adalah langkah-langkah strategis yang bisa Anda lakukan

  1. Gugatan Perdata (Gugatan Sederhana atau Gugatan Biasa). Anda bisa membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri atas dasar Wanprestasi (Pasal 1243 KUH Perdata). Gugatan Sederhana (Small Claims Court): Jika total ganti rugi yang dituntut di bawah Rp500 juta, ini adalah jalur tercepat (maksimal 25 hari kerja putusan keluar). Anda bisa menggunakan bukti Surat Kesepakatan Ganti Rugi hasil mediasi Kemenag sebagai bukti utama yang tak terbantahkan bahwa mereka mengakui hutang tersebut. Gugatan Biasa. Jika total kerugian 9 orang tersebut melebihi Rp500 juta.
  2. Jalur Pidana (Laporan Polisi). Jangan hanya melihat ini sebagai sengketa perdata. Penyelenggara Umroh (PPIU) yang menjanjikan fasilitas hotel bintang 3 namun memberikan di bawah itu bisa dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Curang. Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yaitu : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”  UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 jo. Pasal 62): Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji dalam label, etiket, atau iklan. Sanksinya bisa pidana penjara atau denda besar. UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Ada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi travel yang gagal memenuhi janji layanan kepada jemaah.
  3. Eksekusi Hasil Mediasi (Jika Ada Akta). Jika mediasi di Kemenag tersebut menghasilkan Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, kesepakatan tersebut bersifat mengikat seperti kontrak baru. Jika mereka ingkar, Berita Acara tersebut adalah "senjata" utama untuk melapor ke polisi atau menggugat ke pengadilan sebagai bukti pengakuan hutang.

Strategi Agar Mereka Tidak Mengulur Waktu:

  1. Lapor ke Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag: Sampaikan bahwa hasil mediasi tidak dijalankan. Kemenag memiliki wewenang untuk membekukan izin travel tersebut. Ancaman kehilangan izin biasanya lebih ditakuti travel daripada gugatan perdata.
  2. Lapor Secara Kolektif (9 orang): Kekuatan jumlah orang akan membuat laporan polisi atau gugatan di pengadilan lebih diperhatikan.
  3. Surat Peringatan Terakhir (Final Somasi): Berikan batas waktu tegas (misal 3x24 jam) dengan poin utama: "Jika tidak dibayar, kami akan memproses secara pidana penipuan dan meminta Kemenag mencabut izin operasional Anda."

Rekomendasi: Mengingat mereka sudah "mengiyakan" namun tidak membayar, segera daftarkan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri wilayah kedudukan travel tersebut. Prosesnya cepat dan tidak butuh biaya mahal.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Dasar hukum

  1. KUH Perdata
  2. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  3. UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!