Sengketa Pembagian Warisan Tanah atas Nama Buyut dan Hak Keturunan atas Bagian Tanah serta Akses Jalan

21/10/20

Oleh : Zei***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tanah yg masih atas nama buyut . Terdiri dari rumah nenek, dan 2 saudara lainnya. Dan masih ada tanah kosong yg akan dibagi. Buyut saya memilik 3 anak yaitu nenek saya yg pertama bernama fat (mempunyai anak 1 bapak saya), nyai (punya anak 3)dan umi (punya anak 2). Anak" buyut sudah meninggal semua, dan yg hidup tinggal keturunannya . Bapak saya hanya memiliki anak satu"nya yaitu saya. Ia lebih dahulu meninggal sebelum saya dilahirkan, tak lama nenek juga meninggal. Kakekpun meninggal sebelum bapak saya menikah . Jadi keturunan nenek tinggal saya satu"nya . Ceritanya, Awalnya rumah nenek saya terletak di pinggir jalan, dan rumahnya (rumah yg bisa di angkat dari kayu / rumah kuno) itu di sodakohkan ke org lain. Dan skrg tinggal tanahnya . Dan saya tinggal di rumah ibu. Tiba pada waktunya, saya berumur 21th . Tanah yg masih atas nama buyut itu akan di bagi kepada keturunannya. Terjadilah ketidak adilan . Cara membaginya dengan Bangunan yg ada di biarkan seperti itu, sedangkan tanah milik nenek gak ada bangunannya, dan gak tau batasnya dimana . Anak dari saudara (umi) nenek meminta jalan hingga 3meter, padahal sudah ada jalan ke timur selebar 3meter. Dan juga tanah kosong yang di bagi 3 , itu saya tidak dapat . Malah tanah yg di bagi 3 itu, teridiri dari (anak umi 1, anak nyai 2) . Alasannya karena nenek dapat tanah dari buyut di tempat lain . Dan tanah itu sudah di waqafkan ke masjid . (Mungkin saya ingin di bodohi agar tdk dpt bagian tanah kosong itu) Pertanyaannya : 1. Apakah masuk akal alasan yg seperti itu ? Ini tanah yg harus di bagi 3 dengan anak" buyut . Malah pembagiannya seperti itu . 2. Dan juga, apakah wajar meminta jalan hingga 3meter, padahal sudah ada jalan 3m di timur? 3. Dan Bagaimana saya harus menghadapi mereka ? 4. Cara pembagian tanah sesuai hukum itu gimana? 5. Apa ancaman orang tersebut jika melakukan ketidak adilan / tidak sesuai hukum ? Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zei******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudari Zeina Aprilia Rahmawati sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudari Zeina Aprilia Rahmawati untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudari Zeina Aprilia Rahmawati hadapi. Sebelum saya menjawab permasalahan yang Saudari hadapi, pertama-tama saya ingin jelaskan ketentuan hukum yang berkaitan dengan masalah warisan, sebagaimana diatur berdasarkan Hukum Islam (Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam), maupun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini akan saya jelaskan terkait waris menurut hukum Islam. Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 171 huruf a KHI dinyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 176 sampai dengan pasal 182 KHI, besaran atau bagian masing-masing ahli waris adalah: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Selain berdasarkan ketentuan Hukum Islam, pembagian warisan di Indonesia juga didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya. Berkaitan dengan permasalahan yang Saudara hadapi, maka perlu dipahami oleh semua pihak dalam hal ini seluruh keturunan dari Eyang Buyut yang masih hidup tentang ketentuan pembagian warisan dan proses yang harus dilakukan. Sehubungan dengan permasalahan yang ada, saya sarankan agar dilakukan musyawarah terkait pembagian warisan tersebut, dengan melibatkan pihak pemuka desa/tokoh agama untuk meminta masukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, perlu juga dilakukan pengecekan terhadap status kepemilikan tanah tersebut ke pihak Desa/Kelurahan untuk melihat keabsahan dan riwayat tanah yang ada. Berdasarkan informasi dan data yang ada selanjutnya dilakukan pembagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara tepat. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!