Pembatalan Gadai Fisik Motor Bekas yang Belum Balik Nama dan Pencegahan Biaya Tambahan

02/04/26

Oleh : MT***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya beli motor second tapi belum dibalik nama, jd masih atas nama org prtama Lalu adik saya menggadaikan fisik motornya bukan BPKB'a, apakah sya bisa mlakukan pmbtalan penggadaian trsebut? Atau bisakah mencegah ada penambahan biaya lain karena pmbtalan trsbut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara MT kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum Anda. Kejadian/peristiwa hukum yang anda alami ini masuk dalam ranah hukum perdata, namun ada Risiko tindak pidana yang perlu diwaspadai oleh adik Anda. Berikut adalah analisis dan langkah yang bisa Anda ambil.  Status Hukum Penggadaian Motor Tanpa BPKB. Secara hukum (Pasal 1150 KUH Perdata), gadai mensyaratkan barang harus dalam kekuasaan penerima gadai. Namun, karena ini motor second yang belum balik nama dan digadaikan tanpa BPKB, penggadaian ini biasanya dilakukan di pasar gelap atau perorangan (gadai liar). Secara teori, Anda/Adik Anda bisa membatalkan penggadaian tersebut dengan cara melunasi hutang pokok. Karena barang sudah diserahkan, hak penerima gadai untuk menahan motor tersebut tetap berlaku selama hutang belum dibayar. Risiko bagi Adik Anda jika menggadaikan barang yang masih dalam status kredit (jika belum lunas) atau menggadaikan barang tanpa dokumen lengkap bisa dianggap sebagai tindak pidana Penggelapan Biasa (Pasal 486 KUHP Baru) jika ada tuntutan dari pemilik sah yang namanya ada di BPKB/STNK.  Berikut ini Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Orang yang menerima gadai motor tersebut juga berisiko hukum dan dijerat pasal Penadahan (Pasal 480 KUHP Baru) karena menerima barang hasil kejahatan atau barang yang didapat dari perbuatan penggelapan/pelanggaran UU Fidusia dan Motor tersebut tetap bisa ditarik oleh pihak leasing tanpa adanya kewajiban bagi leasing untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan oleh penerima gadai. Berikut ini Pasal 480 KUHP Baru : “Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.”

Cara Mencegah Penambahan Biaya/Bunga Berlebihan. Penerima gadai liar biasanya mengenakan bunga tinggi atau biaya "titip". Untuk mencegah biaya membengkak:

  1. Semakin lama motor ditahan, semakin besar alasan mereka meminta biaya parkir/perawatan.
  2. Datangi penerima gadai. Tegaskan bahwa tindakan menerima gadai motor tanpa BPKB secara ilegal (tanpa izin OJK) memiliki risiko hukum bagi si penerima gadai (penadah). Anda bisa menggunakan poin ini untuk menekan agar biaya tambahan tidak membengkak.
  3. Somasi/Teguran. Jika mereka meminta biaya yang tidak masuk akal (misal: bunga 50% dalam seminggu), sampaikan bahwa Anda akan melaporkan ini sebagai tindak pidana Pemerasan.( 482 KUHP)

Kendala Utama kepemilikan (STNK/BPKB), karena motor belum balik nama, Anda memiliki kelemahan posisi tawar. Jika penerima gadai nakal, mereka bisa mengklaim tidak tahu siapa pemilik aslinya. Jadi pastikan Anda memegang Kwitansi Jual Beli saat adik Anda membeli motor tersebut dari tangan pertama. Ini adalah bukti bahwa adik Anda adalah pemilik sah meskipun belum balik nama di dokumen negara.

Langkah yang Harus Dilakukan:

  1. Cek Surat Perjanjian: Apakah saat menggadaikan ada surat yang ditandatangani? Jika tidak ada, maka ketentuan biaya tambahan bersifat tidak mengikat.
  2. Siapkan Uang Pokok: Segera tebus pokok pinjamannya.
  3. Mediasi: Jika penerima gadai mempersulit atau meminta biaya fantastis, ajaklah aparat setempat (RT/RW atau Bhabinkamtibmas) untuk mendampingi saat pengambilan motor agar tidak terjadi pemerasan.

Jika motor tersebut ternyata masih dalam status kredit leasing oleh pemilik pertama, tindakan adik Anda menggadaikannya adalah pelanggaran berat UU Fidusia yang bisa berujung penjara. Sanksi bagi debitur yang menggadaikan atau menjual motor yang masih dalam status kredit (leasing) tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan diatur secara tegas dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia, tindakan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia (leasing) diancam dengan Pidana Penjara: Paling lama 2 tahun dan Denda: Paling banyak Rp50.000.000,-

Berikut ini Pasal 36 UU Fidusia :Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer   :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum :

  1. KUH Perdata
  2. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  3. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!