Upaya Pelunasan Utang Rentenir dengan Bunga Sangat Tinggi dan Penolakan Restrukturisasi oleh Pemberi Pinjaman

02/04/26

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya terjebak hutang dengan rentenir.bunga mencapai100%.saya berencana melunasi pokok pinjaman dengan ditambah sedikit bunga.akan tetapi pihak rentenir bersikeras harus melunasi hutang tersebut full dengan semua bunganya.apa yang harus saya lakukan? Saya tidak mempunyai uang sebanyak itu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum Anda.Menghadapi rentenir memang berat karena mereka sering menggunakan tekanan psikologis. Secara hukum, kesepakatan bunga 100% adalah perbuatan yang tidak wajar dan dapat dikategorikan sebagai "Pemerasan" atau "Perbuatan Melawan Hukum".

Berikut adalah langkah-langkah praktis dan legal yang bisa Anda ambil. Tetap Konsisten pada Tawaran Pelunasan Pokok aecara hukum perdata, Anda tetap memiliki kewajiban membayar utang, namun bunga yang mencekik (ekstrem) bisa dibatalkan atau disesuaikan oleh hakim jika sampai ke pengadilan karena melanggar asas kepatutan dan keadilan. Tindakan dengan Berikan surat penawaran tertulis (atau chat yang jelas) bahwa Anda memiliki niat baik untuk melunasi Pokok + Bunga Wajar (misalnya sesuai bunga bank 6-12% per tahun). Jika mereka menolak, simpan bukti penolakan tersebut sebagai bukti niat baik Anda. Dasar hukum utama yang digunakan

  1. hakim untuk menetapkan bunga sebesar 6% per tahun adalah Staatsblad 1848 Nomor 22 (Wettelijke Rente). Angka ini dikenal sebagai bunga menurut undang-undang (wettelijke interest) yang berlaku jika para pihak tidak memperjanjikan besaran bunga secara tertulis.
  2. Pasal 1767 KUHPerdata: Menyatakan bahwa bunga dapat ditetapkan berdasarkan undang-undang atau perjanjian. Jika tidak ditentukan dalam perjanjian, maka berlaku bunga menurut undang-undang (6%).
  3. Pasal 1768 KUHPerdata: Menegaskan bahwa jika besaran bunga tidak ditetapkan, debitur wajib membayar bunga menurut undang-undang.
  4. Pasal 1250 KUHPerdata: Mengatur tentang Bunga Moratoir (bunga keterlambatan). Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena keterlambatan pembayaran uang hanya terdiri atas bunga yang ditentukan undang-undang (6%), dan biasanya dihitung sejak gugatan didaftarkan di pengadilan.
  5. Yurisprudensi Mahkamah Agung. Putusan MA No. 8 K/Sip/1974: Menegaskan bahwa jika bunga tidak diperjanjikan, maka besarnya bunga adalah 6% setahun sesuai undang-undang yang berlaku.
  6. Putusan MA No. 1796 K/Sip/1973: Menjadi dasar bagi hakim untuk mengalihkan tuntutan bunga yang tidak memiliki dasar tertulis (misalnya tuntutan bunga 3% per bulan) menjadi bunga moratoir 6% per tahun demi keadilan dan kepastian hukum.

Jangan Menandatangani Dokumen Baru jika Rentenir sering memaksa peminjam menandatangani surat pernyataan hutang baru yang sudah digabung dengan bunga (bunga berbunga). Jangan tandatangani apa pun dalam kondisi tertekan, karena ini akan memperkuat posisi hukum mereka seolah-olah itu adalah utang pokok baru. Perlindungan dari Teror (Hukum Pidana). Jika rentenir mulai melakukan ancaman, intimidasi, atau mempermalukan Anda (menghubungi kontak, datang dengan kekerasan), Anda bisa melaporkan mereka ke Polisi atas dasar berikut ini :

Pasal 482 jo. 483 KUHP Baru (Pemerasan/pengancaman). Berikut ini Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):

  1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 483 KUHP Baru adalah sebagai berikut :  

  1. Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.

Pasal 433 jo. 434 KUHP (Pencemaran Nama Baik/Fitnah): Jika mereka menyebarkan data Anda atau mempermalukan Anda di depan umum. Berikut ini Pasal 433 KUHP Baru:

  1. Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri

Pasal 434  KUHP Baru adalah sebagai berikut :

  1. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya.
  3. Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.

UU ITE (UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27B & 29 UU ITE : Jika teror dilakukan melalui media elektronik (WA/Telepon). Pasal 27B UU ITE sebagai berikut :

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang

Pasal 29 UU ITE adalah sebagai berikut : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti.”

Anda jangan hadapi sendirian. Libatkan pihak yang disegani atau memiliki otoritas:

  1. Perangkat Desa/Kelurahan: Minta mediasi di kantor kelurahan atau kecamatan. Biasanya, di depan aparat, rentenir akan lebih melunak untuk menerima pelunasan pokok daripada masalahnya panjang.
  2. Bantuan Hukum: Datangi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) terdekat. Banyak LBH yang memberikan konsultasi gratis untuk kasus rakyat kecil yang terjerat rentenir.

Jika mereka mulai mengancam akan menyita barang di rumah secara paksa, ingatkan mereka bahwa penyitaan tanpa putusan pengadilan adalah tindakan kriminal (pencurian/perampasan). Segera hubungi Bhabinkamtibmas atau polisi setempat jika hal itu terjadi.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer    :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. Staatsblad 1848 Nomor 22 tentang penetapan besaran bunga menurut undang-undang (wettelijke rente) di Indonesia sebesar 6% per tahun
  2. KUHPerdata
  3. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  4. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!