Penundaan Pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Narkotika dengan Vonis di Atas 9 Tahun di Ditjenpas

02/04/26

Oleh : Tio***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kenapa napi kasus narkotika dengan vonis 9 tahun ke atas sering dipersulit berkas pengajuan PB nya ketika sudah sampai di ditjenpas, apakah memang ada aturan baru di ditjenpas mengenai vonis diatas 9tahun? Dalam artian "ditjenpas selalu menunda berkas PB nya untuk disidangkan", tidak seperti yang vonis dibawah 9 tahun sehingga saudara saya telat turun SK PB nya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tio kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional.  Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Penundaan berkas Pembebasan Bersyarat (PB) untuk kasus narkotika di tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) umumnya terjadi karena adanya mekanisme verifikasi yang lebih mendalam terkait syarat administratif dan substantif khusus. Berikut adalah dasar hukum dan alasan yang sering menjadi penyebab penundaan tersebut. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.  Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:

  1. berkelakukan baik;
  2. aktif mengikuti program pembinaan; dan
  3. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Menurut  Pasal 82 Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Jika  Anda  dipidana penjara 9 (Sembilan) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, maka Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham no.7 tahun 2022)  mengatur  syarat tambahan.  Berikuk ini Pasal 85 Permenkumham no.7 tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:

  1. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan; dan
  2. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Selanjutnya Pasal 87 Permenkumham no.7 tahun 2022 adalah sebagai berikut :

(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:

  1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
  5. salinan register F dari Kepala Lapas;
  6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  7. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan:
  8. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  9. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. 

(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari kejaksaan negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.

Penting untuk saudara perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum, Anda. Alasan Teknis Penundaan Berkas. Berdasarkan SOP yang berlaku, beberapa hal yang sering menyebabkan berkas tertahan di Ditjenpas adalah:

  1. Verifikasi Bersih Narkoba: Untuk narapidana narkotika, terdapat komitmen kuat (seperti program kementerian tahun 2026) untuk memastikan penerima PB benar-benar bersih dari penyalahgunaan di dalam Lapas melalui tes urine berkala.
  2. Waktu Pemrosesan: Secara regulasi, proses di Ditjenpas memerlukan waktu paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan diterima dari Kanwil.
  3. Ketidaklengkapan Administrasi: Penundaan sering terjadi karena adanya ketidaksinkronan data di aplikasi SDP, misalnya riwayat remisi yang belum terinput sempurna atau usulan asimilasi yang belum terverifikasi jika narapidana tersebut dikenakan aturan pengetatan (seperti eks PP 99/2012 yang masih relevan dalam konteks tertentu).

Syarat Substantif adalah sebagai berikut :

  1. Masa Pidana: Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
  2. Kelakuan Baik: Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
  3. Program Pembinaan: Aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
  4. Penerimaan Masyarakat: Masyarakat dapat menerima program pembinaan narapidana tersebut.

Syarat Administratif (Dokumen). Pengajuan harus menyertakan dokumen pendukung berikut:

  1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
  2. Laporan perkembangan pembinaan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
  3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
  4. Surat pernyataan dari Penjamin (keluarga atau pihak yang sah) bahwa narapidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

 Mekanisme Pengajuan

  1. Sidang TPP: Usulan diawali melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat Lapas.
  2. Verifikasi Pusat: Usulan kemudian diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
  3. Penerbitan SK: Jika disetujui, SK Pembebasan Bersyarat akan diterbitkan.

Solusi dan Tindakan. Jika berkas dianggap tertunda terlalu lama, Anda dapat melakukan langkah berikut:

  1. Cek Status di SDP: Mintalah petugas registrasi di Lapas untuk memeriksa status usulan di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk mengetahui apakah statusnya masih "Verifikasi Kanwil", "Verifikasi Pusat", atau "Ditolak/Perlu Perbaikan".
  2. Konfirmasi Wali Pemasyarakatan: Tanyakan apakah hasil asesmen atau laporan perkembangan pembinaan sudah diunggah secara lengkap.
  1. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer    :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum:

  1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
  2. Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
  3. Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!