Cakupan Layanan Konsultasi Hukum dan Pengaduan Pelanggaran Hukum oleh Oknum terhadap Diri Pemohon

01/04/26

Oleh : Irf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, saya mau bertanya apakah konsultasi hukum disini hanya untuk masuarakat tidak mampu saja? Saya butuh untuk konsultasi mengenai pelanggaran hukum yg dilakukan oleh oknum kepada diri saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Irf********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional.  Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda. Layanan konsultasi BPHN bersifat terbuka untuk siapa saja, tanpa memandang latar belakang ekonomi, baik untuk masyarakat umum maupun profesional.

Tujuan utama kami (BPHN) adalah membantu Anda memahami posisi hukum, hak-hak Anda, serta langkah prosedural hukum yang bisa diambil terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Masyarakat. Layanan konsultasi hukum, terutama di BPHN bisa dilakukan baik secara langsung yakni dengan anda datang ke pusat layanan law center BPHN maupun secara online (dengan mengrimkan email ke situs layanan konsultasi hukum BPHN)

Jika Anda mengalami pelanggaran hukum oleh seorang oknum (baik itu oknum aparat, pejabat, atau profesi lainnya), silakan ceritakan kronologinya secara garis besar kepada kami-tim konsultan hukum-BPHN. Untuk memberikan saran yang tepat, kami perlu mengetahui kronologis kejadiannya, seperti:

  1. Siapa oknum tersebut? (Misal: oknum instansi pemerintah, penegak hukum, atau pihak swasta tertentu).
  2. Apa bentuk pelanggarannya? (Misal: penyalahgunaan wewenang, pemerasan, tindakan kekerasan, atau pelanggaran prosedur).
  3. Kapan dan di mana kejadiannya?

Semua informasi yang Anda berikan akan kami analisis berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia (seperti KUHP, UU Pelayanan Publik, atau Kode Etik instansi terkait).

Jagan ragu untuk datang ke Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional atau  Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan.

Apabila Anda  membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu.  Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:

  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan:Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

Untuk langkah diatas, Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

Catatan : Badan Pembinaan Hukum Nasional KEMENKUM, berada di Jalan Mayjen Sutoyo No 10 Cililitan Jakarta Timur

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer        : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  3. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!