Dugaan Pemaksaan dan Penyesatan Informasi Kehamilan yang Berujung pada Pernikahan serta Rencana Pelaporan Polisi

01/04/26

Oleh : ahy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin berkonsultasi terkait permasalahan yang saya alami, yang menurut saya mengandung unsur tekanan, penyesatan informasi, dan berujung pada pernikahan yang tidak saya jalani secara bebas. Awalnya, pada tanggal 25 Mei 2024, saya pernah berhubungan dengan seorang perempuan. Setelah itu, tidak ada hubungan lanjutan yang signifikan. Pada tanggal 5 Januari 2025, saya dipanggil untuk bertemu oleh pihak Perempuan. Dalam pertemuan tersebut, saya dituduh telah menyebabkan kehamilan. Untuk meyakinkan saya, ditunjukkan hasil USG tertanggal 1 Januari 2025 dengan usia kehamilan 25 minggu 3 hari. Saya juga ditekan dengan ancaman bahwa jika tidak bertanggung jawab, masalah ini akan disampaikan kepada istri saya dan lingkungan kerja saya. Karena saya sudah beristri. Dan harus menikah pada hari itu juga. Tapi pernikahan dilakukan besok karean terkendala penghulu. Dalam kondisi panik dan tertekan, saya tidak sempat menganalisis secara rasional dan akhirnya menyetujui untuk menikah, yang kemudian dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2025. Setelah itu, saya mencoba memahami kembali hasil USG tersebut. Berdasarkan perhitungan medis, usia kehamilan 25 minggu 3 hari pada tanggal 1 Januari 2025 menunjukkan bahwa perkiraan awal kehamilan berada di sekitar awal Juli 2024, dengan kemungkinan pembuahan terjadi sekitar pertengahan Juli 2024. Hal ini menurut saya tidak sesuai dengan waktu hubungan saya, yaitu pada tanggal 25 Mei 2024, dengan selisih sekitar 1 sampai 1,5 bulan. Saya melakuakan krafikasi beberapa kali kepada perempuan dan orang tua peremppuan, tapi mereka tetap menuduh, selanjutnya krafikasi pada tanggal 27 April 2025, perempuan mengakui bahwa dirinya pernah berhubungan dengan laki-laki lain pada bulan Juli 2024, yang justru sesuai dengan perkiraan awal kehamilan berdasarkan hasil USG tersebut. Namun demikian, saya tetap dituduh sebagai penyebab kehamilan dan terus mendapat tekanan. Saat ini, saya merasa bahwa saya telah diarahkan dan ditekan untuk bertanggung jawab atas sesuatu yang secara medis tidak sesuai, dan pernikahan yang terjadi pun bukan berdasarkan kehendak bebas saya. Bagaimana cara menyikapi kasus saya agar berhenti, dan bagaimana cara mebuat aduan/laporan polisi, terjarat uud apa saja?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ahy*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional , kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum Anda. Situasi yang Anda alami sangat kompleks karena melibatkan aspek hukum perdata (perkawinan) dan hukum pidana (dugaan penipuan/pemerasan). Secara medis, selisih waktu antara hubungan badan (Mei) dengan usia kehamilan (estimasi pembuahan Juli) memang menjadi bukti kuat adanya ketidaksesuaian. Berikut adalah langkah-langkah hukum yang bisa Anda tempuh: 1. Jalur Hukum Perdata: Pembatalan Perkawinan. Karena pernikahan sudah terjadi (6 Januari 2025), jalur yang benar bukan "cerai", melainkan Pembatalan Perkawinan. Jika dibatalkan, maka secara hukum Anda dianggap tidak pernah menikah dengan perempuan tersebut. Karena Anda menikah di bawah ancaman dan adanya penyesatan informasi (penipuan mengenai asal-usul janin), Anda dapat mengajukan Pembatalan Perkawinan ke Pengadilan Agama (jika Muslim) atau Pengadilan Negeri (jika non-Muslim). Dasar Hukum: Pasal 27 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. a. Terkait Ancaman (Paksaan) terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) adalah sebagai berikut : "Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum." b. Terkait Penipuan terdapat pada Pasal 27 Ayat (2) adalah sebagai berikut : "Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan mengenai diri suami atau isteri." c. Batas waktu diatur dalam Pasal 27 Ayat (3)adalah sebagai berikut : "Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah menyadari penipuan itu, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan kemudian mereka masih hidup bersama sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur." Alasan:Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan mengenai diri suami/istri atau ancaman/paksaan yang melanggar hukum. Permohonan pembatalan ini memiliki batas waktu, biasanya 6 bulan setelah ancaman berhenti atau penipuan diketahui. Segera konsultasikan dengan pengacara untuk administrasi gugatan. 2. Jalur Hukum Pidana: Laporan Polisi. Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan di awal di mana ada manipulasi usia kehamilan (hasil USG yang tidak sesuai waktu hubungan) dan tekanan berupa ancaman penyebaran informasi ke istri/tempat kerja berikut adalah analisis hukum mendalam mengenai Menutupi Asal-Usul Perkawinan dan Pembatalan Pernikahan, Anda dapat melaporkan pihak perempuan dan keluarganya ke Kepolisian atas dugaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP Baru). Menutupi Asal-Usul Perkawinan (Pidana), Tindakan pihak perempuan dan keluarganya yang memberikan keterangan palsu mengenai janin tersebut untuk memaksa terjadinya perkawinan dapat dijerat dengan: a. Pasal 396 KUHP Baru: Menentukan bahwa barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa asal-usul perkawinan yang telah ada (perkawinan sah Anda yang pertama) menjadi terhalang, atau jika ada penyesatan mengenai status anak/janin. b. Pasal 397 KUHP Baru : Secara spesifik menjerat orang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa ada halangan sah (seperti penipuan identitas atau kondisi kehamilan dari orang lain) yang disembunyikan dari pihak lainnya. Ancaman Pidana: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 hingga 7 tahun. c. Pasal Penipuan diataur dalam Pasal 492 KUHP Baru adalah sebnagai berikut :Menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum adanya rangkaian kebohongan (menggunakan hasil USG untuk menuduh Anda) dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau memberi kedudukan (status pernikahan). d. Pasal 482 jo. 483 KUHP Baru (Pemerasan dan Pengancaman): Jika ancaman untuk melaporkan ke istri sah dan lingkungan kerja disertai dengan paksaan untuk melakukan sesuatu (menikah) yang merugikan Anda. e. Pasal 434 jo. 433 KUHP Baru (Fitnah dan pencemaran): Jika mereka tetap menuduh Anda meski sudah ada pengakuan bahwa ia berhubungan dengan pria lain di bulan Juli dan akan dibeitahukan kepada isteri dan lingkungan kerja anda 3. Langkah yang Harus Anda Lakukan Sekarang: 1. Amankan Bukti. Simpan foto/fotokopi hasil USG tanggal 1 Januari 2025 tersebut. Ini adalah bukti kunci perhitungan medis. 2. Rekam/Dokumentasikan Pengakuan. Jika perempuan tersebut pernah mengakui berhubungan dengan pria lain di bulan Juli, usahakan memiliki bukti chat atau rekaman suara pengakuan tersebut. 3. Saksi: Siapkan saksi yang mengetahui adanya tekanan atau ancaman saat pertemuan tanggal 5-6 Januari 2025. 4. Tes DNA. Jika anak tersebut lahir, Anda memiliki hak hukum untuk meminta tes DNA guna membuktikan secara absolut bahwa Anda bukan ayah biologisnya. Ini akan menjadi bukti tak terbantahkan di pengadilan. 5. Konsultasi Ahli. Mintalah keterangan tertulis dari dokter kandungan (obgyn) mengenai konversi usia kehamilan dari USG tersebut ke tanggal pembuahan untuk memperkuat argumen Anda di hadapan polisi atau hakim. 6. Gugatan ke Pengadilan. Segera ajukan pembatalan nikah. Gunakan pengakuan perempuan tertanggal 27 April 2025 sebagai bukti utama adanya penyesatan asal-usul kehamilan. Fakta Pendukung Kasus Anda: 1. Penipuan. Adanya pengakuan (27 April 2025) bahwa kehamilan berasal dari pria lain (Juli 2024), bukan dari hubungan Mei 2024. 2. Paksaan. Ancaman dilaporkan ke istri sah dan kantor anda adalah bentuk "tekanan psikis" yang membuat persetujuan nikah Anda tidak sah secara hukum. Cara Membuat Laporan Polisi. Datanglah ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di Polres setempat. Sampaikan bahwa Anda ingin melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan Pengancaman. Bawa semua kronologi tertulis dan bukti medis yang Anda miliki. Mengingat Anda sudah memiliki istri sah, posisi Anda cukup rentan secara sosial, namun secara hukum, Anda tetap berhak membela diri atas skenario yang dipaksakan. Perlu juga untuk diketahui, karena Anda melakukan pernikahan kedua tanpa izin istri pertama dan pengadilan, pernikahan tersebut secara administratif juga cacat hukum (poligami ilegal). Pembatalan nikah adalah cara terbaik untuk membersihkan status hukum Anda. Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Huk
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!