Kemungkinan Pengembalian Dana Transfer Bank ke DANA Akibat Penipuan Transaksi Jual Beli iPhone di Facebook

01/04/26

Oleh : Aul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya telah di tipu saat jual beli iPhone di Facebook melalui transaksi tf bank ke dana, apakah bisa di kembalikan uang saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aul********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum padaBadan Pembinaan Hukum Nasional , kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum Anda.  

Terkait dengan kembalinya uang Anda sangat bergantung pada kecepatan Anda melapor dan apakah saldo di akun DANA penipu masih ada. Karena tidak ada jaminan 100%, namun peluang terbesar ada dalam "Golden Hour" (beberapa jam pertama setelah transaksi) sebelum uang dicairkan oleh pelaku

Berikut langkah-langkah darurat yang bisa Anda lakukan segera:

  1. Hubungi Pihak Bank dan DANA. Anda harus menghubungi dua pihak sekaligus karena transaksi melibatkan transfer antar platform. Hubungi customer service bank yang Anda gunakan untuk mengirim uang. Jelaskan kronologi penipuan dan minta bantuan untuk pemblokiran rekening tujuan atau mediasi
  2. Lapor ke DANA: Karena dana masuk ke akun DANA penipu, segera lapor melalui Chatbot DIANA di aplikasi DANA untuk mengajukan refund, by Email, maupun Call Center:
  3.  Laporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK. Gunakan layanan terbaru dari OJK di iasc.ojk.go.id. Sistem ini dirancang untuk mempercepat pemblokiran rekening/e-wallet penipu di seluruh sektor keuangan agar dana yang masih tersisa tidak bisa ditarik.
  4. Buat Laporan Resmi ke Polisi. Dalam sistem hukum Indonesia, penipuan diatur dalam dua rezim berbeda tergantung medianya: melalui perbuatan langsung (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) atau melalui sarana elektronik (UU ITE). Penipuan dalam KUHP (Konvensional). Digunakan jika penipuan dilakukan secara langsung (tatap muka) atau surat manual. Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Penipuan dalam UU ITE (Elektronik). Digunakan jika penipuan dilakukan melalui media digital seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, atau situs jual beli online. UU ITE (UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU 11/2008): Pasal 28 ayat (1):Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sanksi (Pasal 45A ayat 1): Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika Anda ditipu saat jual beli di Facebook (seperti kasus iPhone yang Anda alami), penegak hukum biasanya menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE karena sanksinya lebih berat dan spesifik untuk transaksi elektronik.Unsur Kerugian: UU ITE menekankan pada "kerugian konsumen", sedangkan KUHP Baru lebih luas pada penggerakan orang untuk menyerahkan barang/uang. Pihak bank atau DANA biasanya memerlukan Surat Laporan Kepolisian untuk menindaklanjuti pembekuan saldo secara permanen atau pengembalian dana.

  1. Datangi kantor polisi (Polres/Polsek) terdekat ke bagian SPKT.
  2. Bawa barang bukti lengkap: tangkapan layar percakapan di Facebook, nomor telepon/akun penipu, dan bukti transfer bank.

Penting: Selalu waspada saat jual beli iPhone di Facebook Marketplace. Hindari transaksi langsung via transfer tanpa sistem rekening bersama (rekber) resmi atau metode Cash on Delivery (COD) di tempat aman.

Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih

Disclamer   :  Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai      pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar hukum

  1. UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  2. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!