Hak Pesangon bagi Karyawan Tetap yang Melakukan Penggelapan Dana dan Mengembalikan Kerugian
01/04/26Oleh : Cri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore, izin bertanya. Apabila terdapat karyawan tetap yang melakukan penggelapan dana namun karyawan tersebut bersedia mengembalikan dana tersebut, apakah karyawan tersebut tetap mendapatkan hak pesangon atau tidak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cri*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Azhari, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo BudI, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Klien yang terhormat, terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, Berdasarkan dari permasalahan yang saudara sampaikan, kami akan memberikan jawaban sebagai berikut : Pertama pengertian dari Penggelapan adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang yang memperoleh suatu barang atau uang berdasarkan kepercayaan atau perjanjian dengan orang lain, namun barang atau uang tersebut digelapkan atau disalahgunakan tanpa seizin pemiliknya. Tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 488 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Kategori V berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023 adalah Rp500 juta. Tindak pidana penggelapan harus ada unsur menguasai uang milik orang lain, dengan sengaja, dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Bahwa tindakan penggelapan oleh karyawan merupakan risiko yang harus diantisipasi melalui penguatan sistem pengawasan internal dan penerapan kebijakan sanksi yang tegas. Perusahaan juga memiliki hak untuk:
1. Melakukan pemutusan hubungan kerja secara langsung;
2. Menuntut ganti rugi secara perdata dan pidana;
3. Melibatkan aparat penegak hukum untuk penyidikan.
. Tindakan karyawan yang menggelapkan uang perusahaan merupakan tindak pidana juga dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan. Perusahaan berwenang untuk memberhentikan karyawan tanpa pesangon karena termasuk pelanggaran berat, sepanjang ada bukti yang cukup dan disertai proses internal yang benar.
. Perusahaan dapat dan disarankan untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian, untuk memberi efek jera dan perlindungan hukum terhadap kerugian yang ditimbulkan.
Dari sisi pidana, perusahaan dapat melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian atas dasar Pasal tersebut. Adapun pengusaha dapat mem-PHK pekerja karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 dalam hal:
1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
2. memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Perlu diperhatikan, jika pelanggaran tersebut terjadi, pengusaha dapat langsung mem-PHK pekerja, [Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021] dengan kata lain tidak perlu adanya putusan pengadilan. Akan tetapi, ketentuan mengenai pelanggaran tersebut harus diatur dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB,
Menjawab pertanyaan Anda, untuk menentukan apakah perbuatan anda (mengembalikan dana menjadi seperti semula) dapat dikatakan sebagai pelanggaran berat atau yang saat ini disebut dengan pelanggaran bersifat mendesak, perlu dilihat kembali ketentuan dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB antara pekerja dan perusahaan tersebut. Hal ini pula yang menentukan apakah anda mendapatkan hak pesangon atau tidak. Terkait dapat dipidana atau tidaknya perbuatan anda (penggelapan namun akan mengembalikan menjadi seperti semula) tentunya perlu dibuktikan. Dalam kasus anda dana sudah dikembalikan dan tidak ada kerugian perusahaan maka umumnya masuk ranah pelanggaran disiplin kerja bukan pidana. Selain itu juga perbuatan itu harus diproses/dilaporkan oleh perusahaan kepada Kepolisian mengenai permasalahan penggelapan jika dianggap sebagai tindak pidana penggelapan jika tidak diaporkan maka dapat diasumsikan sebagai masalah administrasi belaka namun diberikan hak pesangon atau tidak tergantung pada klausul perjanjian kerja antara anda dan perusahaan.
Demikan, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum PIdana.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!