Legalitas Penyebaran Isi Percakapan Chat Pribadi kepada Pihak Lain
01/04/26Oleh : Ast***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah boleh chat kita dengan orang lain diberi tau atau istilah nya disebar ke orang lain walaioun cuma ke 1 orang?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ast************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Azhari, SH., MH. ( Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Klien yang terhormat pertama terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasiobal Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan dari pertanyaan saudara kami akan memberikan pendangan hukum atau jawaban terkaiat dengan pertanyaan saudara. Bahwa Menyebarluaskan Chat Whatsapp (WA) Melanggar UU ITE, Dalam Pasal 26 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan:
- Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
- Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai tata. cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dalam peraturan pemerintah.
Jika isi pesan yang sifatnya personal atau berisi data pribadi disebarluaskan lewat media elektronik tanpa persetujuan pihak yang terkait merupakan hal yang dilarang. Lebih lanjut, jika pemilik data merasa dirugikan, maka pemilik data bisa meminta ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata disertai dengan adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin melalui Chat WA yang sebarluaskan oleh pelaku. Namun, jika dalam Chat WA yang disebarluaskan memuat konten yang melanggar kesusilaan; informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA; penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ancaman yang ditujukan secara pribadi, maka pelaku dapat dipidanakan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan