Uang pisah
01/04/26Oleh : Kev***
Dijawab oleh : Faizal Yusuf (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Apakah saya bisa menuntut untuk mendapatkan uang pisah? . Saya resign dari tempat kerja tp tidak di informasi mengenai persyaratan pengunduran diri agar bisa mendapatkan uang pisah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kev************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri (resign) pada prinsipnya tetap memiliki hak-hak tertentu sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan hukum maupun peraturan internal perusahaan.
Ketentuan mengenai pekerja yang mengundurkan diri diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pada prinsipnya, pekerja yang mengundurkan diri dapat memperoleh:
1. uang penggantian hak; dan/atau
2. uang pisah apabila diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau Perjanjian Kerja.
Secara umum, syarat pengunduran diri agar pekerja dapat memperoleh hak tersebut antara lain:
1. mengajukan pengunduran diri secara tertulis;
2. dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif berhenti bekerja;
3. tidak sedang terikat ikatan dinas; dan
4. tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri berlaku.
Perlu dipahami bahwa uang pisah bukan merupakan hak yang otomatis diberikan kepada seluruh pekerja yang resign. Pemberian uang pisah bergantung pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau perjanjian kerja masing-masing perusahaan.
Apabila perusahaan tidak pernah memberikan informasi terkait syarat pengunduran diri maupun ketentuan mengenai uang pisah, maka Anda dapat meminta salinan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku untuk mengetahui hak dan kewajiban pekerja secara jelas.
Dalam hal ternyata terdapat pengaturan mengenai uang pisah namun perusahaan tidak memberikan informasi yang memadai kepada pekerja, maka hal tersebut dapat menjadi dasar bagi Anda untuk mengajukan keberatan atau meminta penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.
Adapun langkah yang dapat Anda lakukan antara lain:
1. meminta penjelasan resmi kepada pihak HRD perusahaan;
2. meminta salinan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
3. melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan;
4. apabila tidak tercapai kesepakatan, melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan mediasi perselisihan hubungan industrial.
Untuk mendukung penyelesaian permasalahan tersebut, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen-dokumen seperti:
1. surat pengunduran diri;
2. perjanjian kerja atau kontrak kerja;
3. slip gaji;
4. Peraturan Perusahaan atau PKB; dan
5. bukti komunikasi dengan pihak perusahaan terkait pengunduran diri maupun hak-hak pekerja.
Apabila Anda membutuhkan layanan bantuan hukum, Anda juga dapat berkonsultasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia atau berkonsultasi pada Dinas Ketenagakerjaan di wilayah tempat Anda bekerja.
Demikian penjelasan kami, semoga dapat memberikan gambaran dan membantu Anda memahami hak-hak pekerja terkait pengunduran diri dan uang pisah.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!