pelecehan anak laki laki usia 6,5 tahun tanpa bukti saksi ataupun cctv di tkp

01/04/26

Oleh : gus***

Dijawab oleh : Faizal Yusuf (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
selamat siang, saya ingin konsultasi masalah hukum tentang pelecehan anak laki laki usia 6,5 tahun tapi tidak ada bukti, saksi, dan pengecekan di lokasi tidak ada rumah yang menggunakan cctv juga. hanya kronologi dari anak tsb, dengan cerita nya ketika si anak bermain kemaren siang, pelaku mengajak nya masuk ke rumah kosong kemudian pelaku melakukkan masturbasi sampai mengeluarkan sperma juga melakukan oral pada kemaluan anak tsb. sudah coba lapor di polsek terdekat, kepada bhabin tidak ada respon sama sekali, dan melapor di ppa polres juga meminta sedikit bukti untuk membuat video ketika mengajukan pertanyaan kepada teman teman si anak saat bermain, tapi setelah di tanyakan teman teman anak tsb juga tidak ada yang meliat pelaku masuk ke tkp, hanya meliat anak tsb yang masuk. hanyak meliat pelaku mengambil sepeda motor di teras rumah tkp dikarenakan memang biasa nya di parkir di situ. untuk kasus seperti ini apakah masih bisa untuk mendapat keadilan hukum? karna kalo dibiarkan rasa tidak terima berkepanjangan bagi saya sebagai orang tua anak ketika anak saya yang belum mengerti sepenuhnya tentang hal seperti itu diperlakukkan yang tidak pantas. untuk kondisi anak juga memang terlihat normal dan baik baik saja, tetapi ketika meliat pelaku si anak juga langsung memberi tau bahwa orang itu pelakunya. mohon pencerahan nya, terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara gus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, apabila benar terjadi tindakan berupa membujuk anak masuk ke suatu tempat, melakukan masturbasi di hadapan anak maupun melakukan kontak seksual terhadap anak, maka dugaan perbuatan pelaku dapat masuk ke dalam kategori persetubuhan, perbuatan cabul, dan/atau kekerasan seksual terhadap anak.

Perbuatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah lagi dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal 76E menyatakan:

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 82 ayat (1):

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur persetubuhan atau tindakan seksual lain yang memenuhi unsur pidana, dapat pula dikenakan Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana yang serupa.

Selain itu, perbuatan ini juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal 4 UU TPKS mengatur jenis tindak pidana kekerasan seksual, termasuk: pelecehan seksual fisik, pemaksaan perbuatan seksual dan eksploitasi seksual.

UU TPKS memberikan perlindungan lebih kepada korban.

1. hak penanganan pasal Pasal 68

2. hak perlindungan, Pasal 69

3. hak pemulihan Pasal 70 dan

4. restitusi dan/atau kompensasi. Pasal 30 sampai dengan Pasal 38

Terkait pertanyaan Anda mengenai kemungkinan memperoleh keadilan hukum meskipun tidak terdapat CCTV maupun saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, perlu dipahami bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu memiliki saksi mata atau bukti rekaman. Oleh karena itu, ketiadaan CCTV atau saksi langsung tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan perkara tersebut untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, alat bukti terdiri atas:

1. keterangan saksi;

2. keterangan ahli;

3. surat;

4. Keterangan Terdakwa;

5. Barang bukti;

6. Bukti elekktronik

7. Pengamatan Hakim; dan

8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Dalam kasus anak, keterangan korban anak dapat menjadi petunjuk penting, apalagi jika anak konsisten bercerita, anak mengenali pelaku, ada perubahan perilaku/trauma, ada hasil pemeriksaan psikolog, ada hasil visum et repertum.

Bahkan dalam praktik hukum dan berdasarkan UU TPKS, keterangan korban dapat menjadi alat bukti yang cukup apabila didukung satu alat bukti lain.

Contoh alat bukti tambahan seperti hasil visum, pemeriksaan psikolog/psikiater anak, chat atau percakapan, rekaman suara/video, saksi yang melihat anak masuk/keluar Lokasi, saksi yang melihat perilaku anak berubah setelah kejadian.

Dalam kasus Anda, saksi yang melihat anak masuk ke rumah kosong dan melihat pelaku berada di sekitar TKP dapat menjadi petunjuk.

Langkah awal yang sebaiknya segera dilakukan adalah membawa anak ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memiliki layanan pemeriksaan forensik untuk dilakukan pemeriksaan medis. Meskipun secara kasat mata anak terlihat dalam kondisi baik-baik saja, pemeriksaan tersebut tetap penting guna mengetahui ada atau tidaknya tanda-tanda kekerasan atau indikasi medis lainnya. Pemeriksaan yang dapat dilakukan meliputi pembuatan Visum et Repertum, pemeriksaan medis forensik, serta pemeriksaan kemungkinan adanya luka atau indikasi medis lain yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut. Meskipun peristiwa telah berlalu beberapa waktu, hasil pemeriksaan medis tetap memiliki nilai penting sebagai dokumen pendukung dalam proses hukum maupun untuk kepentingan penanganan kesehatan anak.

Selain melakukan pemeriksaan medis atau visum, anak juga sebaiknya segera mendapatkan pemeriksaan psikologis guna mengetahui kondisi mental dan emosionalnya pascakejadian. Pemeriksaan psikologis ini penting tidak hanya untuk membantu proses pemulihan anak, tetapi juga dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses hukum. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan membawa anak ke psikolog anak atau ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) / P2TP2A setempat yang memiliki layanan pendampingan bagi korban anak.

Selanjutnya, Anda dapat melaporkan atau berkonsultasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Polres atau Subdirektorat PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Polda setempat untuk memperoleh penanganan yang lebih spesifik. Unit tersebut pada umumnya memiliki personel yang secara khusus menangani perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk dalam hal pemeriksaan yang lebih ramah anak, koordinasi dengan psikolog atau lembaga perlindungan anak, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Kami memahami rasa tidak terima dan keinginan Anda untuk memperoleh keadilan bagi anak. Namun demikian, kami menyarankan agar langkah yang ditempuh tetap dilakukan secara tenang, terukur, dan sesuai prosedur hukum agar hasilnya lebih optimal.

Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut Melalui Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum: Anda dapat datang ke Organisasi Bantuan Hukum yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi. Skema bantuan hukum ini sesuai dengan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum khususnya jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum gratis yaitu orang atau kelompok orang miskin, karena skema UU Bantuan Hukum ini adalah untuk orang/kelompok orang miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Silahkan menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah provinsi tempat Anda berdomisili/tinggal.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat memberikan gambaran dan membantu Anda menentukan langkah hukum yang tepat. Semoga anak Anda segera pulih dan senantiasa mendapatkan perlindungan yang terbaik.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

4. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!