Pelaksanaan Pidana Penjara Terpidana dengan Kondisi Sakit Berat Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
01/04/26Oleh : WID***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Begini saya punya keluarga bermasalah terkait sengketa tanah, kemudian putusan pengadilan negeri menyatakan bahwa keluarga saya ini bersalah dan harus menjalani pidana 3 tahun. Namun kondisi keluarga saya ybs saat ini sedang sakit stroke parah, punya riwayat jantung, dan untuk kegiatan sehari-hari memerlukan bantuan orang lain. Pertanyaannya apakah keluarga saya harus mennjalani masa pidana selama tahun dengan kondisi tersebut? tolong berikan dasar hukum yang berlaku
Terima kasih atas pertanyaan saudara WID********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Sudaryadi, S.AG., S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, kondisi sakit parah (seperti stroke dan riwayat jantung yang memerlukan bantuan harian) tidak serta-merta menghapus pidana yang dijatuhkan (3 tahun), namun pelaksanaan eksekusi pidananya dapat ditunda atau terpidana mendapatkan perawatan khusus. Jika terpidana dalam kondisi sakit keras yang tidak memungkinkan untuk menjalani tahanan, eksekusi dapat ditunda atau terpidana dipindahkan ke rumah sakit. Berdasarkan Undang-Undang 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) Pasal 111 adalah sebagai berikut :
- Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran.
- Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
- Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa, menjadi dasar praktis jika terdakwa sakit berat dan harus dirawat inap di luar Rutan. Secara implisit, jika terdakwa/terpidana menderita gangguan fisik/mental berat yang dibuktikan dengan surat dokter, penahanan dapat diperpanjang atau ditunda.
Keluarga wajib mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat.
- Surat Permohonan: Ajukan surat resmi dari penasihat hukum atau keluarga ke Kejari.
- Bukti Medis: Lampirkan rekam medis lengkap, surat keterangan dokter spesialis/rumah sakit pemerintah yang menyatakan terpidana menderita stroke parah, riwayat jantung, dan memerlukan perawatan intensif/bantuan orang lain (medical check-up rutin).
- Pembantaran: Jaksa memiliki kewenangan untuk menunda eksekusi (pembantaran) agar terpidana dirawat di rumah sakit, bukan di sel Lapas.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan