Pengajuan Pinjaman Bank Tanpa Persetujuan Keluarga dan Permintaan Tanah Warisan oleh Paman Setelah Ayah Meninggal
01/04/26
Oleh : ano***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: jadi cerita nya ayah saya udah meninggal beberapa waktu yg lalu, trs adik nya (om saya) stelah kepergian ayah saya itu menjadi semena", dia mengajukan pinjaman bank atas nama mama saya, sehingga pada akhirnya beliau hanya mengganti uang yang tidak sesuai dengan nominal yg di pinjam (sebagian di bayarin mama) lalu sekarang, dia mau mengatasnamakan mbak saya untuk pinjaman bank, bahkan dia ingin meminta tanah warisan ayah saya, pdhal hutang yg kmren saja blm lunas. Kami sekeluarga tidak ada yg berani menolak/menghalau dia, mama saya udh prnah mintol ke org lain, tpi ga ada satupun dri mreka yg berani nyegah, jdi jalur hukum adalah satu" nya harapan terakhir kami. apakah hal ini bisa dijerat pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ano****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Sudaryadi, S.AG., S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelumnya kami mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya ayah anda (penanya). Perbuatan adik (om) ayah penanya tentu mempunyai indikasi kuat terjadinya tindak pidana, pertama ada indikasi tindak pidana penipuan jika dalam peminjaman di bank yang dengan nama ibu penanya dan kakak penanya ada unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau martabat palsu agar mereka menandatangani pinjaman bank tersebut. Dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan:
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengkauan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana pidana denda paling banyak kategori V” (Rp.500.000.000,-) lima ratus juta rupiah.
Selanjutnya potensi pidana yang lain adalah pemalsuan dokumen yaitu Jika dalam proses pengajuan pinjaman ada dokumen yang dipalsukan atau tanda tangan yang ditiru agar pihak bank menyetujui pinjaman tersebut.
Dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan:
“Setiap orang yang membuat tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang yang diperuntukan sebagai buti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI”
Selain itu potensi pidana yang dilakukan oleh adik ayah penanya adalah Jika ada unsur paksaan atau ancaman kekerasan yang membuat keluarga anda tidak berani menolak.
Dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan:
“Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau yang seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang”.
Selanjutnya terkait warisan yang diminta oleh om / adik ayah anda dari harta ayah, bahwa adik ayah Anda bukanlah ahli waris ayah anda dan yang menjadi ahli waris dari ayah anda adalah anak-anak ayah (penanya) dan ibu penanya sedangkan om / adik ayah penanya tidak berhak sama sekali atas tanah ayah anda (penanya).
Potensi-potensi tindak pidana yang dilakukan oleh om/adik ayah penanya dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan beberapa persiapan sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bukti-bukti potensi pidana yang dilakukan oleh adik ayah anda (penanya);
b. Mengkonsultasikan masalahnya kepada Lembaga Bantuan Hukum / Kuasa Hukum agar lebih jelas;
c. Meminta pendampingan dari kuasa hukum / pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum;
d. Pendampingan kuasa hukum secara gratis dapat dimohonkan kepada Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Daftar LBH yang telah terakreditasi dapat dilihar melalui www.bphn.go.id menu layanan dan klik Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.
Kesimpulannya bahwa perbuatan adik ayah anda (penanya) sangat berpotensi melakukan tindak pidana mulai dari penipuan, penggunaan dokumen palsu / tanda tangan palsu, ancaman kekerasan, ataupun penyerobotan warisan. Hal ini dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum / polisi dengan disertai bukti-bukti dan disarankan agar didampingi oleh kuasa hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!