Perhitungan Lama Masa Hukuman yang Harus Dijalani Berdasarkan Vonis 2 Tahun dan Denda 6 Bulan
01/04/26Oleh : Sof***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Vonis 2 tahun denda 6 bulan .berapa lama yg harus dijalani masa hukuman
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sof*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berdasarkan vonis 2 tahun penjara dan denda 6 bulan subsider kurungan, total masa hukuman yang harus dijalani tergantung pada apakah denda dibayar atau tidak. Berikut rinciannya:
- Skenario 1: Denda Dibayar. Jika denda dibayar penuh, masa hukuman yang dijalani adalah 2 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sejak penyidikan/penuntutan.
- Skenario 2: Denda Tidak Dibayar. Jika denda tidak dibayar, Saudara wajib menjalani pidana pokok ditambah pidana kurungan pengganti denda. Totalnya menjadi 2 tahun 6 bulan penjara(dikurangi masa penahanan sebelumnya)
Tetapi Saudara tidak usah khawatir, Waktu tersebut belum termasuk pengurangan hukuman (remisi) yang mungkin didapatkan Saudara setiap hari raya atau hari kemerdekaan jika berkelakuan baik. Saudara juga dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari total masa pidananya. Berikut ini akan kami jelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.
Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:
- berkelakukan baik;
- aktif mengikuti program pembinaan; dan
- telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Penting untuk saudara perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018.
Penting Diketahui:
- Pengurangan Masa Tahanan:Masa penahanan sementara (penyidikan, penuntutan, sidang) dihitung penuh dan mengurangi total vonis 2 tahun.
- Remisi (Potongan Hukuman):Jika berkelakuan baik, terpidana berhak mendapat remisi (umum, dasawarsa, atau khusus) yang dapat mengurangi masa hukuman.
- Pembebasan Bersyarat (PB):Terpidana bisa bebas setelah menjalani 2/3 dari total masa pidana (penjara + subsider jika denda tidak dibayar), asalkan memenuhi syarat kelakuan baik dan jangka waktu minimal.
Contoh: Vonis 2 tahun + 6 bulan (total 30 bulan), PB biasanya bisa diajukan setelah menjalani sekitar 20 bulan (2/3 x 30 bulan) jika syarat lain terpenuhi.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
|
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer |
|
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. |
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan