Ketentuan Pihak yang Dapat Menjadi Saksi dalam Surat Keterangan Ahli Waris
01/04/26Oleh : Bar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dalam Surat Keterangan Ahli Waris disebutkan bahwasanya harus ada dua saksi, siapa sajakah yang dapat menjadi saksi tersebut? Apakah harus saudara kandung dari pewaris dan saudara kandung istri pewaris? Atau bisa saksi yang lain? terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bar*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Syafitri Muliani Ipa, SE (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan:
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah- Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4: Menyatakan bahwa salah satu tanda bukti status ahli waris adalah "surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia". Tetapi Aturan ini tidak secara spesifik menentukan siapa saja yang boleh menjadi saksi, hanya menyatakan jumlah minimal 2 (dua) orang.
Hukum Acara Perdata (HIR/RBg)- Pasal 145 HIR: Mengatur tentang orang yang tidak dapat menjadi saksi dalam perkara perdata, antara lain:
- Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas/ke bawah (orang tua, anak, cucu)
- Suami/istri (termasuk mantan)
- Anak di bawah umur 15 tahun
- Orang dengan gangguan jiwa
Namun, dalam praktik administrasi surat keterangan ahli waris, larangan ini tidak diterapkan secara ketat seperti dalam persidangan, asalkan saksi memiliki pengetahuan yang jelas tentang keluarga pewaris dan tidak memiliki konflik kepentingan yang mencolok.
KUHPerdata Pasal 830-1130: Mengatur secara umum tentang hukum pewarisan, termasuk syarat-syarat menjadi ahli waris, tetapi tidak secara khusus mengatur syarat saksi dalam surat keterangan ahli waris.
Kompilasi Hukum Islam (KHI): Berlaku bagi warga negara yang beragama Islam. Mengatur tentang hukum waris Islam, namun juga tidak menentukan secara rinci syarat saksi dalam surat keterangan ahli waris yang dibuat secara administratif.
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara. Dalam Surat Keterangan Ahli Waris disebutkan bahwasanya harus ada dua saksi, siapa sajakah yang dapat menjadi saksi tersebut? Apakah harus saudara kandung dari pewaris dan saudara kandung istri pewaris? Atau bisa saksi yang lain? terima kasih.
Dalam praktek di Indonesia surat keterangan ahli waris (SK AW) memang mensyaratkan adanya saksi, namun tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan saksi harus saudara kandung pewaris atau saudara dari istri pewaris. Yang paling utama seorang saksi harus mempunyai kredibilitas, pengetahuan, dan netralitas sebagai seorang saksi. Saksi bisa berasal dari orang lain asalkan memenuhi syarat di atas. Penjelasan lebih lanjut, sebagai berikut:
1. Tidak ada aturan hukum yang mewajibkan saksi harus berasal dari keluarga dekat seperti saudara kandung. Semua peraturan yang berlaku hanya menentukan jumlah minimal 2 orang saksi, tanpa membatasi hubungan keluarga.
2. Saksi bisa berasal dari siapa saja, antara lain:
a. Tetangga yang mengenal keluarga pewaris dengan baik
b. Teman dekat pewaris atau keluarga
c. Tokoh masyarakat, ulama, atau pemuka adat
d. Kerabat jauh
e. Rekan kerja
f. Atau bahkan saudara kandung (jika memenuhi syarat dan tidak ada konflik kepentingan)
3. Yang terpenting adalah saksi tersebut benar-benar tahu tentang keadaan keluarga pewaris, siapa saja yang menjadi ahli waris, dan bersedia memberikan keterangan yang benar di atas kertas bermeterai.
4. Jika memilih saudara kandung sebagai saksi, hal itu diperbolehkan asalkan mereka tidak termasuk dalam golongan yang dilarang menjadi saksi menurut Pasal 145 HIR dan tidak memiliki kepentingan yang bertentangan.
Jadi, bisa bebas memilih saksi asalkan memenuhi syarat umum tersebut, tidak harus terbatas pada saudara kandung pewaris atau istrinya.
Catatan:
Berdasarkan praktik dan ketentuan umum, saksi dalam surat keterangan ahli waris harus memenuhi syarat berikut:
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah (cakap hukum)
- Memiliki identitas yang jelas (KTP/KK)
- Mengenal pewaris dan keluarga ahli waris dengan baik
- Tidak sedang terlibat sengketa warisan yang sama
- Tidak memiliki konflik kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kebenaran keterangan
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah- Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4;
- Hukum Acara Perdata (HIR/RBg)- Pasal 145 HIR;
- KUHPerdata Pasal 830-1130; dan
- Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan